RADAR BOGOR - Bupati Bogor resmi menertibkan Surat Edaran (SE) larangan LGBTQ di Kabupaten Bogor dan tertuang dalam Nomor 100.3.A/532-DP3AP2KB tentang pelaksana penguatan ketahanan keluarga.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan bahwa surat edaran tersebut untuk menindaklanjuti dinamika sosial dan demi melindungi moral serta masa depan generasi muda, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor, serta ditujukan untuk mencegah dan menanggulangi potensi perilaku penyimpangan di lingkungan masyarakat.
"Maka dengan ini disampaikan hal-hal berikut, pimpinan lembaga pendidikan/pondok pesantren diwajibkan memiliki tata tertib yang melarang segala bentuk kekerasan dan penyimpangan yang memuat sanksi tegas bagi peserta didik/santri atau oknum pengurus yang melanggar," papar Bupati Bogor dalam Surat Edaran tersebut.
Ia juga meminta, masyarakat, pemilik hotel, losmen, kontrakan, kost berupaya untuk melakukan pencegahan dan melaporkan apabila melihat mendapat informasi terkait pemanfaatan bangunan untuk kegiatan yang mengarah pada perilaku terlarang tersebut.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Minta SMAN 1 Babakan Madang Bogor Berkonsep Terbuka, Ruang Kelas Tak Perlu AC dan Kaca
"Pimpinan organisasi kemasyarakatan/keagamaan agar turut menjaga nilai moral dan norma sosial, serta mendukung program edukasi kesehatan mental dan sosial," jelasnya.
Kemudian, kata dia, tokoh masyarakat dan tokoh agama dihimbau untuk terus memasukkan materi pencegahan penyimpangan perilaku seksual dalam setiap kegiatan ceramah, majelis taklim, atau forum warga.
"Seluruh warga masyarakat mewaspadai dan membantu mengawasi keberadaan individu/kelompok berperilaku penyimpangan di lingkungan masing masing serta menolak konten yang bersifat pornografi dan perilaku penyimpangan seksual di media sosial," jelasnya.
Menurutnya, dalam setiap penyelenggaraan kegiatan kemasyarakatan/keagamaan di lingkup RT, RW, desa/kelurahan dankKecamatan agar melakukan sosialisasi dan pemantauan dampak perilaku penyimpangan seksual ditinjau dari segi agama, kesehatan, dan norma sosial.
Masing-masing kepala keluarga juga diminta menjaga seluruh anggota keluarganya dari kecenderungan berperilaku penyimpangan serta melakukan upaya peningkatan ketahanan keluarga dalam rangka mencegah terjadinya perbuatan terlarang tersebut.
Terakhir, bupati mengingatkan agar seluruh masyarakat segera melaporkan kepada aparat desa/kelurahan, Kecamatan di wilayah masing-masing apabila ditemukan indikasi perilaku penyimpangan seksual. (abl)