Hari Anti Narkotika Internasional, BNN Musnahkan Barang Bukti Jaringan Dalam dan Luar Negeri di Lido Cigombong Bogor

Septi Nulawam Harahap • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 21:32 WIB
Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnakan barang bukti kasus narkotika pada puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026 di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cigombong, Kamis, 23 Juli 2026. (Septi N/Radar Bogor)
Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnakan barang bukti kasus narkotika pada puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026 di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cigombong, Kamis, 23 Juli 2026. (Septi N/Radar Bogor)

RADAR BOGOR - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan perkara narkotika bertepatan dengan puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 yang digelar di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis, 23 Juli 2026.

Barang bukti tersebut berasal dari lima perkara narkotika yang berhasil diungkap, mencakup jaringan peredaran di dalam negeri maupun lintas negara. Dalam penanganan kasus-kasus tersebut, pelaku diketahui menggunakan beragam cara untuk menjalankan aktivitas ilegalnya.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. Aswin Sipayung, mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 3.006 gram hashish, 8.966,32 gram sabu, 3.370.000 gram bunga ganja asal Thailand, 890 mililiter cairan prekursor, 1.840 mililiter cairan kimia, serta 585,44 gram padatan kimia.

Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil barang bukti terlebih dahulu dipisahkan sebagai sampel untuk kepentingan uji laboratorium serta proses pembuktian di persidangan. Setelah penyisihan tersebut, barang bukti yang akhirnya dimusnahkan terdiri atas 2.996 gram hashish, 8.876,08 gram sabu, 3.360.604 gram bunga ganja Thailand, 860 mililiter cairan prekursor, 1.780 mililiter cairan kimia, dan 582,19 gram padatan kimia.

Baca Juga: Polsek Gunung Putri Buru Begal di Ciangsana Bogor, Olah TKP dan Sisir CCTV

Aswin menjelaskan, seluruh tersangka dalam lima perkara tersebut diproses menggunakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut memberikan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati ataupun penjara seumur hidup.

Ia menilai hasil pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa sindikat narkotika terus berupaya mengembangkan pola kejahatan dengan memanfaatkan berbagai jalur distribusi.

"Mulai dari penerbangan internasional, transportasi laut, mekanisme impor barang, hingga produksi narkotika di clandestine laboratory," jelasnya.

Untuk menghadapi perkembangan modus tersebut, BNN terus memperkuat kerja sama dengan berbagai instansi dan pemangku kepentingan agar ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika semakin terbatas.

Melalui momentum Hari Anti Narkotika Internasional 2026, BNN juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan meningkatkan kewaspadaan serta melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

"Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," tandas Aswin.(Cok)

Editor : Eka Rahmawati
bogor bnn lido hari anti narkotika