RADAR BOGOR- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyatakan bahwa tak ada pendampingan hukum bagi tersangka dan hanya memberikannua bagi saksi ASN dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor telah menetapkan satu orang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BAP dalam kasus dugaan korupsi RSUD Bogor Utara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan bahwa Pemkab Bogor tidak memberikan pendampingan hukum bagi oknum ASN yang terlibat dalam kasus korupsi.
"Kalau yang sudah ditetapkan tersangka tidak ada," ujar Ajat Jumat, 24 Juli 2026.
Baca Juga: Malu Hamil di Luar Nikah, Ibu dari Bayi yang Ditemukan Tak Bernyawa di Ciparigi Bogor Jadi Tersangka
Saat ini, Kejari Kabupaten Bogor telah memeriksa sekitar 65 orang dalam kasus dugaan korupsi RSUD Bogor Utara, di dalamnya terdapat sejumlah ASN yang diperiksa sebagai saksi.
Ajat menerangkan, untuk ASN yang terlibat sebagai saksi dalam kasus tersebut, Pemkab Bogor bisa memberikan pendampingan hukum.
"Jadi kalau menurut Kemendagri Nomor 12 Tahun 2014 tentang penanganan perkara bahwa memang pendampingan itu dilalukan ketika proses penyelidikan penyidikan sebagai saksi," jelasnya.
Karena, kata dia, pendampingan hukum yang diberikan kepada saksi ASN itu, sekaligus juga memberikan hak mereka para pegawai pemerintah.
"Teman-teman dari bantuan hukum itu yang memang itu dipanggil gitu ya untuk saksi tentunya dengan lapang terbuka ya dengan harapan kita bisa memberikan dampingan dan dari sisi definisi haknya, itu kan perlu," pungkasnya.(abl)
Editor : Eka Rahmawati