RADAR BOGOR - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengungkap tersangka dugaan kasus korupsi RSUD Bogor Utara berinisial BAP tak kooperatif saat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
BAP merupakan ASN aktif di Pemerintah Kabupaten Bogor yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi RSUD Bogor Utara hingga merugikan uang negara sebesar Rp9,1 miliar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, pada Senin, 20 Juli 2026 BAP ditahan sementara di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong. Pada Jumat, 24 Juli 2026 malam penyidik kembali memeriksa BAP untuk pendalaman kasus lebih lanjut.
Baca Juga: Ketika Seleksi Kepala Sekolah Berhenti di Tengah Jalan: Menunggu Kepastian bagi Guru PPPK
Kasubsi Penyidikan Kejari Kabupaten Bogor, Muhammad Reza Andhika Damascena mengatakan bahwa saat pemeriksaan tersangka selama 8 jam penyidik melontarkan sebanyak 36 pertanyaan.
"Yang bersangkutan sudah ditanyakan kurang lebih ada 36 poin jawaban pertanyaan BAP," kata Reza, Minggu, 26 Juli 2026.
Namun, kata dia, dari jawaban tersangka yang diterima penyidik masih perlu pendalaman. Karena, Reza menyebut, tersangka tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan dan berbelit-belit ketika memberikan keterangan.
"Jadi dalam hal ini penyidik masih harus mengumpulkan dan kroscek lagi keterangan-keterangan yang telah diberikan oleh BAP ini dan juga hal-hal yang telah tersangka sampaikan," jelasnya.
Ia mencontohkan, jawaban berbelit itu ketika penyidik menanyakan soal sistem dan teknis penentuan Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ).
"Yang bersangkutan mengatakan banyak tekanan, banyak hal lah, tidak langsung menjawab pada teknisnya," bebernya.
Untuk keterangan yang disampaikan BAP mengaku banyak tekanan, ia menyabut, tim penyidik akan mendalaminya.
Tak hanya itu, lanjut dia, BAP selain anggota Pokja khusus 10 tersangka juga tergabung dalam pokja reguler lainnya.
"Namun masih kita dalami Pokja mana yang menang dia benar-benar terlibat, seperti yang dikatakan tadi yang dalam perencanaan," terangnya.
Bahkan, tersangka juga saat diperiksa, memberikan keterangan jawaban berubah dalam kasus ini sebelum dan sesudah ditetapkan tersangka.
"Jawabannya itu dia, karena berbelit-belit dan jawabannya berubah dari mulai keterangan BAP pada waktu statusnya sebagai saksi, sampai sekarang ditetapkan sebagai tersangka, jawabannya berubah," paparnya.
Oleh karena itu, jika tersangka masih tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan, maka Tim Penyidik akan meminta keterangan saksi lainnya dalam kasus dugaan korupsi RSUD Bogor Utara tersebut.
"Pasti, pasti nanti kita akan dalami keterangan-keterangan dari saksi-saksi lainnya," pungkasnya.(abl)
Editor : Eka Rahmawati