RADAR BOGOR – Jajaran Polsek Gunung Putri berhasil mengungkap jaringan curanmor yang diduga beroperasi di wilayah Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Dalam pengungkapan tersebut, Polsek Gunung Putri menangkap seorang residivis dan menyita senjata api rakitan beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hillal Adi Imawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada 13 April 2026.
"Setelah menerima laporan, Tim Khusus Polsek Gunung Putri langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pendalaman, kami berhasil mengidentifikasi jaringan pelaku yang diduga beraksi di wilayah Wanaherang," ujar Hillal kepada Radar Bogor, Selasa 28 Juli 2026.
Ia menuturkan, setelah mengumpulkan berbagai informasi di lapangan, petugas bergerak menuju lokasi yang menjadi target operasi pada Sabtu 25 Juli 2026 sekitar pukul 05.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial PG tanpa sempat memberikan kesempatan untuk melarikan diri.
Baca Juga: MAN 1 Bogor Borong Prestasi di Awal Tahun Ajaran, Sabet Medali hingga Juara Film Pendek
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, PG diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya pernah menjalani proses hukum pada tahun 2022.
"Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus curanmor. Riwayat tersebut menjadi salah satu bagian dari pendalaman yang saat ini masih terus kami lakukan," jelas Hillal.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Barang bukti tersebut antara lain satu pucuk senjata api rakitan berbentuk pistol berwarna silver, empat butir amunisi kaliber 5,56 mm.
Kemudian satu gagang kunci letter T, empat anak kunci palsu, satu pistol mainan berwarna silver, serta satu unit telepon genggam berwarna hitam.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial MJ yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil tindak pidana pencurian.
Selain mengamankan dua orang yang diduga terlibat, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi B-4415-EBC yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Sepeda motor tersebut saat ini telah diamankan di Mapolsek Gunung Putri sebagai barang bukti dan akan digunakan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut," kata Hillal.
Baca Juga: Camilan Unik, Resep Balloon Bread Gonggal-ppang, Roti Bohong ala Korea
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polsek Gunung Putri dalam menekan angka pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan masyarakat.
"Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal yang mengganggu keamanan dan merugikan masyarakat," tegasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Putri.
Polisi masih melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan curanmor yang lebih luas. (cr1)
Editor : Yosep Awaludin