RADAR BOGOR - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dengan keras melarang praktik pembakaran sampah.
Hal ditegaskan Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah III Ciawi, Bambang saat menyidak lokasi pembakaran sampah di Kampung Tipar, Desa dan Kecamatan Ciawi, Selasa 28 Juli 2026.
"Aktivitas pembakaran sampah tidak diperbolehkan karena berpotensi menimbulkan pencemaran udara yang berdampak terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat," tegasnya.
Bambang juga menegaskan, bahwa lokasi tersebut harus ditutup penuh. Sampah, sejatinya tidak boleh dibakar bisa mencemari udara.
Baca Juga: Jabatan Sekretaris Dinas Kosong, Pemkab Bogor Seleksi Lewat Fit and Proper Test
"Di lokasi terlihat api cukup yang besar disertai kepulan asap yang menyebar. Kondisi ini jelas menimbulkan pencemaran udara," tambahnya.
Selain itu, sambung Bambang, pembakaran sampah secara terbuka dapat memperburuk kualitas udara serta menghasilkan asap yang mengganggu warga dan pengguna jalan yang melintas di jalur alternatif Puncak.
Dengan tegas ia melarang hal tersebut, sebab melanggar ketentuan pengelolaan sampah.
Kendati demikian, petugas tidak menemukan seorang pun yang berada di area pembakaran sampah saat menginspeksi ke lokasi.
"Kami kemudian mendatangi kantor desa untuk korfirmasi keterangan adanya pembakaran sampah tersebut," tukasnya.(cok)
Editor : Eka Rahmawati