RADAR BOGOR – Sebanyak 20 lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Raya Narogong-Cileungsi, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cileungsi, Selasa, 28 Juli 2026.
Penertiban dilakukan setelah para pemilik lapak tidak mengindahkan surat peringatan dan imbauan untuk membongkar bangunannya secara mandiri.
Kanit Satpol PP Kecamatan Cileungsi, Ambran Iskandar mengatakan, penertiban dimulai sekitar pukul 09.00 WIB sebagai bagian dari upaya pemerintah menata kawasan Jalan Raya Narogong-Cileungsi agar lebih tertib dan nyaman.
"Hari ini kita melakukan penertiban, sekitar ada 20 lapak PKL yang kita tertibkan di sepanjang Jalan Raya Narogong-Cileungsi," ujar Ambran.
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan tindakan pembongkaran, pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada para pedagang agar membongkar lapaknya secara sukarela. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, imbauan tersebut tidak direspons.
"Kita ingin wilayah Cileungsi menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan kami melakukan tindakan tegas dengan cara pembongkaran secara paksa," tuturnya.
Sementara itu, Camat Cileungsi, Adi Henryana membenarkan adanya penertiban terhadap lapak PKL di kawasan Jalan Raya Narogong-Cileungsi.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kecamatan Cileungsi dalam menciptakan ketertiban umum sekaligus mendukung program penataan wilayah Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Hari ini teman-teman Satpol PP melakukan penertiban terhadap para PKL nakal, penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan kondisi wilayah Kecamatan Cileungsi yang lebih aman, teratur, nyaman, dan kondusif," jelasnya.
Ia berharap, setelah penertiban dilakukan, kawasan Jalan Raya Narogong-Cileungsi menjadi lebih rapi dan tidak kembali dipenuhi lapak-lapak yang berdiri tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.
"Saya mengajak kepada warga masyarakat untuk menjaga bersama-sama demi mewujudkan Cileungsi yang indah dan tertata," tandasnya. (Cr1)
Editor : Eka Rahmawati