RADAR BOGOR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor mengintensifkan razia kendaraan bermotor untuk menekan maraknya tindak kriminal, khususnya curanmor di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam operasi gabungan yang digelar di Jalan Tegar Beriman, tepat di depan Markas Polres Bogor, Rabu 29 Juli 2026 malam, petugas menemukan lima sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan.
Operasi tersebut dilaksanakan secara stasioner dengan melibatkan sejumlah unsur kepolisian.
Selain memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan, petugas juga melakukan pengecekan nomor registrasi dan identitas kendaraan untuk mengidentifikasi kendaraan yang diduga berasal dari kasus pencurian maupun kejahatan lainnya.
Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto, mengatakan bahwa sasaran utama dalam razia gabungan kali ini adalah kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana Curat, Curas, dan Curanmor (C3).
"Fokus utama operasi ini adalah mendeteksi kendaraan yang diduga berasal dari hasil tindak kriminal, terutama kasus Curat, Curas, dan Curanmor. Karena itu, setiap kendaraan yang diperiksa kami lakukan verifikasi secara menyeluruh," ujar Ardian, Kamis 30 Juli 2026.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Masuk Tahap Krusial, DPR Buka Fakta Baru
Dalam operasi tersebut, polisi memeriksa sekitar 100 kendaraan bermotor. Dari jumlah itu, sebanyak 85 kendaraan diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, petugas juga memberikan tindakan terhadap lebih dari 20 pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Selain pemeriksaan kendaraan yang diduga terkait tindak pidana, kami juga menemukan sejumlah pelanggaran lalu lintas, seperti pengendara yang tidak memiliki SIM maupun tidak menggunakan helm. Terhadap pelanggaran tersebut kami lakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Ardian mengungkapkan, hingga saat ini terdapat lima kendaraan yang diduga merupakan hasil pencurian dan telah diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kelima kendaraan tersebut sementara telah kami serahkan kepada Satreskrim. Selanjutnya akan dilakukan pendalaman untuk memastikan status hukumnya," katanya.
Menurut Ardian, penyidik akan melakukan pencocokan data kendaraan melalui sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah kendaraan tersebut telah dilaporkan hilang atau masuk dalam daftar kendaraan hasil tindak pidana.
Baca Juga: Ide Usaha Kuliner: Pancake Klappertaart, Jajanan Kekinian Modal Irit Untung Melejit!
"Apabila dari hasil pengecekan diketahui kendaraan tersebut telah terblokir atau tercatat sebagai barang hasil kejahatan, maka proses penyelidikan akan dilanjutkan dengan menelusuri identitas pengendara, asal-usul kendaraan, hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait," ungkapnya.
Ia menambahkan, razia gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam merespons meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Bogor.
"Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya di kawasan Cibinong Raya dan wilayah Kabupaten Bogor secara umum. Operasi seperti ini akan terus dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan maupun pelanggaran lalu lintas," pungkas Ardian. (abl)
Editor : Yosep Awaludin