RADAR BOGOR - Di tengah besarnya anggaran dan semakin luasnya kewenangan desa, kesejahteraan masyarakat pedesaan ternyata belum menunjukkan perubahan yang signifikan.
Fakta tersebut terungkap dalam disertasi doktoral yang menyimpulkan, demokrasi di desa masih berlangsung secara semu sehingga berdampak pada pembangunan yang juga belum berjalan secara efektif.
Temuan tersebut disampaikan Lukman Hakim, kandidat doktor pada Program Studi Sosiologi Pedesaan Institut Pertanian Bogor (IPB), saat mempertahankan disertasinya pada Kamis (30/7/2026).
Dalam disertasinya yang berjudul Demokrasi, Implementasi Pembangunan dan Penanggulangan Kemiskinan Pedesaan, Lukman mengungkapkan, praktik demokrasi desa yang selama ini berlangsung belum sepenuhnya mampu mengarahkan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat maupun mengurangi angka kemiskinan.
"Demokrasi desa yang berlangsung secara semu pada akhirnya melahirkan pembangunan desa yang juga bersifat semu. Dampaknya, berbagai program pembangunan sering kali tidak tepat sasaran sehingga tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sulit tercapai," ungkap Lukman.
Otonomi Desa Belum Menghapus Ketimpangan
Menurut Lukman, lebih dari satu dekade pelaksanaan otonomi desa masih menyisakan persoalan mendasar berupa kemiskinan, ketimpangan sosial, hingga distribusi manfaat pembangunan yang belum merata.
Padahal, pemerintah telah memberikan ruang yang lebih luas melalui lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memperkuat kewenangan desa sekaligus membuka peluang partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.
Namun, perubahan regulasi tersebut belum otomatis menghilangkan ketimpangan.
Di banyak desa, penguasaan sumber daya masih didominasi kelompok elite sehingga manfaat pembangunan tidak dirasakan secara merata oleh seluruh warga.
Elite Desa Masih Mendominasi Pengambilan Keputusan
Lukman menjelaskan bahwa pada level nasional Indonesia masih menghadapi tantangan berupa stagnasi demokrasi, menguatnya oligarki, serta dominasi pendekatan pembangunan yang cenderung teknokratis.
Kondisi tersebut juga tercermin di tingkat desa.
Meski masyarakat aktif mengikuti pemilu, pemilihan kepala desa, hingga forum musyawarah seperti Musyawarah Dusun (Musdus), Musyawarah Desa (Musdes), dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), tidak semua warga memiliki kesempatan yang sama untuk memengaruhi keputusan.
Baca Juga: BRI Peduli Bekali PMI di Taiwan Jadi Calon Pengusaha, Ajarkan Susun Bisnis Berkelanjutan
"Jaringan patronase, praktik klientelisme, dan dominasi elite desa masih menjadi faktor yang menentukan arah kebijakan maupun distribusi manfaat pembangunan," jelasnya.
Riset Dilakukan di 3 Desa Berbeda
Penelitian menggunakan Data Desa Presisi sebagai sumber data utama dengan lokasi penelitian di Desa Gelaranyar, Kabupaten Cianjur, Desa Margahayu, Kabupaten Subang, dan Desa Pantai Bahagia, Kabupaten Bekasi.
Ketiga desa tersebut dipilih karena mewakili karakter sosial, ekologi, dan tata kelola pemerintahan desa yang berbeda.
Dalam penelitiannya, Lukman menggunakan empat pendekatan teori, yakni demokrasi deliberatif, pembangunan pedesaan demokratis (democratic rural development), tata kelola pemerintahan (governance), serta kemiskinan multidimensional.
Demokrasi dan Pembangunan Desa Dinilai Masih Semu
Hasil penelitian menunjukkan bahwa demokrasi desa tidak selalu berjalan lurus menuju kesejahteraan masyarakat.
Demokrasi baru mampu menghasilkan kesejahteraan apabila proses musyawarah berlangsung secara inklusif, rasional, dan berbasis data.
Sebaliknya, ketika forum dikuasai elite, praktik politik transaksional menguat, serta kelompok miskin kehilangan akses dalam proses pengambilan keputusan, manfaat pembangunan menjadi tidak optimal.
Atas dasar temuan tersebut, Lukman memperkenalkan konsep Pseudo Rural Democracy atau demokrasi desa semu.
Tidak hanya itu, penelitian juga menemukan bahwa pembangunan desa belum otomatis meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Meskipun perencanaan telah menggunakan data dan melalui berbagai forum musyawarah, implementasi di lapangan masih sering meleset akibat intervensi kepentingan elite hingga dugaan manipulasi dokumen perencanaan.
Fenomena tersebut, kemudian dirumuskan sebagai Pseudo Rural Development, yakni pembangunan desa yang secara administratif berjalan, tetapi hasilnya belum benar-benar dirasakan masyarakat.
Tata Kelola Desa Menjadi Penentu
Disertasi ini juga menyoroti pentingnya tata kelola pemerintahan desa sebagai faktor penentu keberhasilan pembangunan.
Lukman menemukan tiga pola tata kelola desa, yaitu:
Bridge, ketika tata kelola mampu menghubungkan demokrasi dan pembangunan sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Prediksi Skor SC Braga vs Zeleznicar Kualifikasi Confrence League 31 Juli 2026
Null Mechanism, ketika tata kelola hanya berjalan secara administratif tanpa memberikan dampak nyata.
Barrier, ketika tata kelola justru menghambat distribusi manfaat pembangunan kepada masyarakat.
Kemiskinan Desa Dinilai Bersifat Politik-Struktural
Penelitian juga memperlihatkan bahwa warga miskin tetap aktif mengikuti proses demokrasi, terutama dalam pemilu dan pemilihan kepala desa.
Namun, kelompok ini lebih rentan terhadap praktik politik transaksional serta memiliki posisi tawar yang rendah dalam memengaruhi hasil Musdus, Musdes, maupun Musrenbangdes.
Karena itu, Lukman menegaskan bahwa kemiskinan di pedesaan lebih dipengaruhi persoalan politik dan struktur sosial dibandingkan faktor budaya semata.
Hasilkan Sejumlah Instrumen Baru
Selain menghasilkan temuan mengenai demokrasi dan pembangunan desa, disertasi ini juga melahirkan sejumlah inovasi akademik.
Beberapa di antaranya adalah Indeks Demokrasi Desa (IDD) untuk mengukur kualitas demokrasi di tingkat desa, Indeks Kesejahteraan Rakyat (IKR) yang dirancang khusus mengukur kesejahteraan masyarakat pedesaan, tipologi tata kelola desa menjadi bridge, null, dan barrier, serta enam kategori kemiskinan pedesaan hasil integrasi indikator dari Bank Dunia, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Undang-Undang Fakir Miskin.
Melalui hasil penelitian tersebut, Lukman menegaskan, peningkatan kualitas demokrasi tidak cukup hanya mengandalkan partisipasi warga dan ketersediaan data.
Yang lebih penting, memastikan masyarakat memiliki ruang pengaruh yang nyata dalam pengambilan keputusan agar pembangunan desa benar-benar mampu menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh warga. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim