RADAR BOGOR – Proses seleksi terbuka pengisian jabatan kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mendapat apresiasi dari Pemerhati Politik dan Kebijakan Publik, Yusfitriadi.
Ia menilai mekanisme yang diterapkan Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Ade Ruhandi menunjukkan komitmen kuat dalam membangun tata kelola sumber daya manusia (SDM) yang lebih transparan dan akuntabel.
Menurutnya, persoalan utama dalam tata kelola SDM birokrasi selama ini adalah minimnya transparansi dan akuntabilitas.
Karena itu, pola seleksi terbuka yang tengah berlangsung menjadi langkah penting dalam memperbaiki sistem pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Bogor.
"Saya melihat cukup kuat melihat Bupati Bogor untuk menguatkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, khususnya dalam menata SDM di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor," ujarnya kepada Radar Bogor, Kamis, 30 Juli 2026.
Baca Juga: Normalisasi Kali Cibeuteung, Pemkab Bogor Kurangi Risiko Banjir di Rancabungur
Ia menjelaskan, terdapat lima indikator yang menunjukkan aspek transparansi dalam proses seleksi jabatan yang saat ini berlangsung di Dinas Kebudayaan serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang.
Pertama, rekrutmen dilakukan secara terbuka sehingga seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bogor yang memenuhi persyaratan administratif memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar pada sekitar 30 posisi jabatan yang tersedia.
Kedua, proses asesmen awal dinilai objektif karena menggunakan Computer Assessment Test (CAT) dan wawancara yang melibatkan lembaga profesional.
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut menghasilkan lima peserta terbaik pada setiap posisi jabatan tanpa intervensi pihak mana pun.
"Belum pernah dalam sejarah, bahkan mungkin baru pertama di Indonesia. Sehingga hasilnya sangat obyektif dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun," katanya.
Ketiga, Pemkab Bogor juga membuka jalur prestasi bagi ASN yang memiliki rekam jejak dan penghargaan dari pemerintah pusat, provinsi maupun daerah. Jalur tersebut dinilai memberikan ruang bagi ASN berprestasi untuk mengembangkan karier.
Keempat, lima besar peserta pada setiap jabatan diwajibkan menyusun makalah dan mengikuti wawancara terbuka yang dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati. Proses tersebut juga melibatkan unsur DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM, serta akademisi.
Yusfitriadi menyebut wawancara itu berlangsung secara terbuka dan disaksikan peserta lain maupun sejumlah pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, termasuk para camat.
Kelima, keterbukaan proses seleksi dinilai mampu meminimalkan praktik-praktik yang selama ini menjadi sorotan publik, seperti kedekatan dengan penguasa, pragmatisme politik hingga dugaan jual beli jabatan.
Selain transparansi, ia juga menilai proses seleksi tersebut memenuhi aspek akuntabilitas. Hal itu terlihat dari sistem rekrutmen berbasis persyaratan administrasi, terbukanya kesempatan bagi ASN yang memiliki kapasitas meski selama ini bertugas di kecamatan atau jabatan level bawah, hingga banyaknya peserta yang berasal dari lintas perangkat daerah.
Ia mengungkapkan, kondisi tersebut sekaligus menjadi sarana pemetaan potensi SDM untuk kebutuhan pengisian jabatan di perangkat daerah lain pada masa mendatang.
Yusfitriadi juga membandingkan mekanisme saat ini dengan pemerintahan sebelumnya.
Ia menilai proses pengisian jabatan pada masa lalu cenderung tertutup sehingga masyarakat maupun ASN tidak mengetahui secara jelas mekanisme penentuan pejabat selain tahapan administratif yang bersifat normatif.
"Namun kewenangan tersebut tidak boleh menghilangkan prinsip transparansi dan akuntabilitas," tegasnya.
Ia menambahkan, proses wawancara terbuka masih berlangsung dan diperkirakan rampung pada Jumat, 31 Juli 2026. Setelah seluruh tahapan selesai, hasil seleksi dijadwalkan diumumkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor pada pekan berikutnya. (Cr1)
Editor : Eka Rahmawati