RADAR BOGOR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor mulai memproses dugaan pencemaran aliran Sungai Cileungsi yang belakangan viral di media sosial karena kondisi airnya menghitam.
Sebanyak lima perusahaan yang diduga terlibat akan dipanggil setelah hasil uji laboratorium terhadap sampel air sungai keluar.
Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya mengatakan, pihaknya telah mengambil sampel air Sungai Cileungsi untuk memastikan penyebab perubahan warna air yang diduga akibat pencemaran.
"Kami sudah ambil air dari sungai itu untuk dilakukan uji laboratorium, hasilnya nanti keluar 14 hari terhitung dari Senin, 28 Juli kemarin," ujar Teuku kepada Radar Bogor, Kamis, 30 Juli 2026.
Ia menjelaskan, setelah hasil uji laboratorium diterima, DLH akan memanggil lima perusahaan yang diduga menjadi penyebab pencemaran tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah hasil uji lab itu keluar, akan panggil kelima perusahaan yang diduga lakukan pencemaran lingkungan itu, kami akan memeriksa semua perizinan," tuturnya.
Selain menelusuri dugaan pelanggaran, Teuku juga menyiapkan sanksi tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pencemaran yang dilakukan perusahaan.
"Kami akan cabut sementara izin operasional perusahaan yang terbukti lakukan pencemaran air sungai itu, sampai perusahaan tersebut memenuhi syarat operasional yang tidak mencemari lingkungan," ungkapnya.
Menurutnya, sanksi administratif bukan menjadi langkah terakhir. Apabila perusahaan tetap mengulangi pelanggaran, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
"Kalau nantinya mereka membandel terus, kami akan laporkan ke Polda Jabar untuk dilakukan proses secara hukum. Karena, jelas sanksi berat pencemaran lingkungan itu diatur dalam Undang-Undang (UU) lingkungan hidup, dengan ancaman pidana," pungkasnya.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan kondisi aliran Sungai Cileungsi berwarna hitam viral di media sosial dan memicu kekhawatiran masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan. (Cr1)
Editor : Eka Rahmawati