RADAR BOGOR – Penggerebekan terhadap tiga pria yang diduga terkait LGBT di Kampung Tangkolo, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, berujung pada sanksi sosial dari warga.
Kapolsek Citeureup, Kompol Eddy Santosa, menegaskan bahwa saat penggerebekan berlangsung tidak ditemukan adanya perbuatan melanggar hukum, meski ketiga pria tersebut diamankan warga karena menimbulkan kecurigaan.
"Itu tadi malam disanksi sosial sama masyarakat, jadi baru datang dicurigai langsung digerebek, jadi tidak ada perbuatan itu, tapi diberikan sanksi sosial," ujar Eddy kepada Radar Bogor, Jumat, 31 Juli 2026.
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat warga mencurigai aktivitas di sebuah rumah kontrakan milik salah seorang dari ketiga pria tersebut.
Baca Juga: Diduga Tersengat Listrik saat Pasang Spanduk, Pria di Cileungsi Bogor Terjatuh dari Tiang
Dugaan itu muncul setelah dua pria datang ke rumah tersebut pada malam hari, warga kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan mereka untuk dimintai keterangan.
Menurut Kompol Eddy, saat dilakukan pemeriksaan oleh warga, tidak ditemukan adanya aktivitas terlarang karena itu, penyelesaian dilakukan melalui musyawarah yang difasilitasi pengurus RT dan RW setempat.
"Penyelesaiannya di RT RW, sanksi sosial karena kan tidak tertangkap basah melakukan itu, cuma baru datang, yang datang ada dua orang, pas digerebek langsung ditanya-tanya," ucapnya.
Sanksi sosial yang diberikan berupa permintaan warga agar pria pemilik rumah kontrakan tersebut berserta dua temannya meninggalkan lingkungan tersebut.
"Sanksi sosialnya masyarakat tidak mau melihat itu lagi di wilayah itu, kesepakatan masyarakat langsung disuruh pergi," tuturnya.
Ia mengungkapkan, pria pemilik rumah kontrakan orang diminta untuk meninggalkan kampung tersebut, sementara anggota keluarganya tetap diperbolehkan tinggal di lokasi.
"Anak istrinya ada di situ, jadi keluarganya tidak apa-apa, yang diminta pergi hanya orang itu saja," tutupnya.
Ia menambahkan, meski sempat beredar narasi bahwa ketiga pria tersebut tertangkap sedang melakukan tindakan terlarang, Polsek Citeureup memastikan informasi tersebut tidak terbukti.
Hingga penanganan selesai, kasus tersebut diselesaikan melalui kesepakatan warga dan tidak berlanjut ke proses hukum karena tidak ditemukan unsur pidana. (Cr1)
Editor : Eka Rahmawati