Kepastian jadwal Mukab IX diperoleh setelah Steering Committee (SC) menyelesaikan rapat finalisasi tahapan serta agenda kegiatan di Graha KADIN Kabupaten Bogor.
Ketua SC Mukab IX KADIN Kabupaten Bogor Joy Pendhita mengatakan, pelaksanaan Mukab tahun ini mengangkat tema “Kolaborasi dan Sinergi Dunia Usaha Menuju Kabupaten Bogor Istimewa dan Berkelanjutan.”
Joy menjelaskan, Mukab tidak sekadar menjadi forum untuk menentukan Ketua KADIN Kabupaten Bogor periode 2026–2031. Lebih dari itu, agenda tersebut diharapkan menjadi ruang bagi kalangan usaha untuk menyatukan pemikiran dan merumuskan peran dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah.
"Mukab IX menjadi ruang strategis untuk memperkuat kolaborasi pelaku usaha sekaligus merumuskan kontribusi nyata KADIN dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bogor," ujar Joy.
Ia menyebut forum tersebut memiliki posisi penting dalam mempererat kerja sama antar pelaku usaha sekaligus menyusun langkah konkret KADIN untuk ikut mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bogor.
Dalam persiapannya, SC telah menetapkan berbagai persyaratan yang mengacu pada Peraturan Organisasi KADIN Indonesia Nomor Skep/215/DP/XI/2024.
Salah satu persyaratan menyebutkan bahwa bakal calon Ketua KADIN harus memiliki pengalaman menjadi pengurus KADIN sekurang-kurangnya dua tahun. Alternatif lainnya adalah memiliki pengalaman aktif minimal tiga tahun di Organisasi Pengusaha Anggota Luar Biasa (ALB).
Dari sisi administrasi, panitia menetapkan kontribusi keuangan berupa Rp50 juta untuk pengambilan formulir dan Rp200 juta sebagai biaya administrasi saat pengembalian dokumen. Seluruh pembayaran tersebut dilakukan melalui rekening resmi panitia.
Joy menerangkan, terdapat ketentuan khusus apabila hasil verifikasi hanya menyisakan satu bakal calon yang dinyatakan memenuhi persyaratan. Calon tunggal tersebut harus menanggung biaya operasional pelaksanaan Mukab IX berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) panitia. Kesanggupan itu dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai.
Menurut Joy, seluruh ketentuan tersebut diterapkan sebagai bagian dari regulasi organisasi untuk memastikan penyelenggaraan Mukab berlangsung tertib, transparan, serta sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, pendaftaran peserta Mukab juga telah dibuka. Pelaku usaha dapat melakukan registrasi melalui Google Form atau datang langsung ke Sekretariat Graha KADIN Kabupaten Bogor. Peserta dikenakan kontribusi pendaftaran sebesar Rp100 ribu.
SC juga menetapkan bahwa seluruh anggota yang telah terdaftar secara sah tetap memperoleh hak untuk mengikuti persidangan secara langsung. Kebijakan tersebut berlaku meskipun jumlah anggota KADIN Kabupaten Bogor nantinya berpotensi menembus lebih dari 200 orang.
Joy mengatakan keputusan tidak menggunakan mekanisme keterwakilan tersebut telah ditetapkan melalui rapat SC dengan pertimbangan agar setiap anggota mendapatkan kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam rangkaian Mukab.
Adapun jadwal pelaksanaan telah disusun secara bertahap. Pengambilan formulir bakal calon berlangsung pada 3–11 Agustus 2026, dilanjutkan dengan penyerahan berkas hingga 21 Agustus.
Tahap berikutnya meliputi verifikasi administrasi pada 22 Agustus, perbaikan dokumen pada 24 Agustus, Sidang Pleno Penetapan Calon pada 25 Agustus, serta asistensi teknis bersama KADIN Jawa Barat pada 26 Agustus. Seluruh rangkaian tersebut akan berujung pada pelaksanaan Mukab IX pada 1 September 2026.
Joy menegaskan, tanggal 21 Agustus menjadi batas terakhir pendaftaran karena jadwal tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan organisasi yang mengatur bahwa registrasi harus ditutup paling lambat tujuh hari sebelum musyawarah berlangsung.
Ia pun mengajak para pengusaha lokal yang telah terdaftar serta tokoh-tokoh potensial untuk turut mengambil bagian dalam Mukab IX. Partisipasi tersebut diharapkan dapat memperkuat iklim usaha di Kabupaten Bogor agar semakin kompetitif, tangguh, dan mampu berkembang secara berkelanjutan.
Kepastian pelaksanaan Mukab IX ditetapkan setelah Steering Committee (SC) merampungkan rapat pemantapan tahapan dan jadwal pelaksanaan di Graha KADIN Kabupaten Bogor.
Ketua SC Mukab IX KADIN Kabupaten Bogor, Joy Pendhita, mengatakan Mukab kali ini mengusung tema "Kolaborasi dan Sinergi Dunia Usaha Menuju Kabupaten Bogor Istimewa dan Berkelanjutan."
Menurutnya, forum tertinggi organisasi tersebut tidak hanya menjadi ajang pemilihan Ketua KADIN periode 2026–2031, tetapi juga wadah menyatukan gagasan dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah.
"Mukab IX menjadi ruang strategis untuk memperkuat kolaborasi pelaku usaha sekaligus merumuskan kontribusi nyata KADIN dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bogor," ujar Joy.
SC juga menetapkan sejumlah ketentuan yang mengacu pada Peraturan Organisasi KADIN Indonesia Nomor Skep/215/DP/XI/2024.
Salah satunya, bakal calon ketua wajib memiliki pengalaman sebagai pengurus KADIN sedikitnya dua tahun atau aktif di Organisasi Pengusaha Anggota Luar Biasa (ALB) minimal tiga tahun.
Panitia juga menetapkan kontribusi keuangan berupa biaya pengambilan formulir sebesar Rp50 juta dan biaya administrasi pengembalian berkas sebesar Rp200 juta yang disetorkan ke rekening resmi panitia.
Joy menjelaskan, apabila dalam proses verifikasi hanya terdapat satu calon yang memenuhi syarat, maka calon tunggal tersebut diwajibkan menanggung biaya operasional penyelenggaraan Mukab IX sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) panitia melalui surat pernyataan bermeterai.
"Ketentuan ini merupakan bagian dari regulasi organisasi agar seluruh proses berjalan transparan, tertib, dan sesuai aturan," tegasnya.
Di sisi lain, pendaftaran peserta juga telah dibuka. Pelaku usaha dapat mendaftar secara daring melalui Google Form maupun langsung di Sekretariat Graha KADIN Kabupaten Bogor dengan kontribusi sebesar Rp100 ribu.
Joy menambahkan, meski jumlah anggota KADIN Kabupaten Bogor berpotensi melebihi 200 orang, SC memutuskan seluruh peserta yang terdaftar secara sah tetap memiliki hak mengikuti persidangan secara langsung tanpa menggunakan sistem keterwakilan.
"Keputusan ini diambil melalui rapat SC agar seluruh anggota memiliki kesempatan yang sama dalam mengikuti proses Mukab," jelasnya.
Panitia juga telah menyusun tahapan pelaksanaan Mukab IX. Pengambilan formulir bakal calon berlangsung pada 3-11 Agustus, penyerahan berkas hingga 21 Agustus, verifikasi administrasi 22 Agustus, perbaikan berkas 24 Agustus, Sidang Pleno Penetapan Calon 25 Agustus, asistensi teknis bersama KADIN Jawa Barat 26 Agustus, sebelum puncak Mukab digelar 1 September 2026.
Joy menegaskan, batas akhir pendaftaran pada 21 Agustus telah disusun sesuai ketentuan organisasi yang mengharuskan proses registrasi ditutup paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan musyawarah.
"Kami mengundang seluruh pengusaha lokal yang telah terdaftar serta figur-figur terbaik untuk berpartisipasi aktif demi mewujudkan iklim usaha Kabupaten Bogor yang semakin tangguh, kompetitif, dan berkelanjutan," pungkasnya.(ded)
Editor : Eka Rahmawati