Security Gagalkan Dugaan Curanmor di Kota Wisata Bogor, Berakhir Restorative Justice

Muhammad Ali • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 15:15 WIB
Kedua belah pihak saat bersalaman tanda kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di Mapolsek Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. (Foto: Kapolsek for Radar Bogor)
Kedua belah pihak saat bersalaman tanda kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di Mapolsek Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. (Foto: Kapolsek for Radar Bogor)

RADAR BOGOR – Dugaan percobaan curanmor di area parkir samping Restoran Sentosa, Kota Wisata, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berhasil digagalkan petugas keamanan (security). 

Peristiwa percobaan curanmor yang terjadi pada Sabtu 1 Agustus 2026 itu akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice setelah korban dan terduga pelaku sepakat berdamai.

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hillal Adi Imawan, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksaan, kejadian bermula saat seorang pria berinisial S yang diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol diperintahkan oleh seorang temannya untuk mengambil sebuah sepeda motor.

"Menurut keterangannya, teman tersebut tidak menjelaskan secara spesifik lokasi maupun kendaraan yang dimaksud," ujarnya kepada Radar Bogor, Senin 3 Agustus 2026.

Menurutnya, terduga pelaku kemudian mencoba memasukkan kunci sepeda motor yang dibawanya ke lubang kontak salah satu sepeda motor yang terparkir di lokasi kejadian.

"Aksi tersebut diketahui oleh petugas keamanan (security) yang sedang berjaga," ucapnya.

Baca Juga: PKL Masih Nekat Berjualan di Surayakencana Kota Bogor, Jenal Usul Tambah Petugas Park Ranger

Ia menjelaskan, karena merasa curiga terhadap gerak-gerik S, petugas keamanan langsung mengamankan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan awal sebelum membawanya ke Polsek Gunung Putri guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Di Polsek Gunung Putri, pemilik sepeda motor yang berinisial P membuat laporan pengaduan terkait kejadian tersebut," imbuhnya.

Kompol Hillal menambahkan, penyidik selanjutnya memeriksa korban, terduga pelaku, serta sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

"Setelah dilakukan proses klarifikasi dan mempertimbangkan keinginan korban, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan (Restorative Justice)," tuturnya.

Ia mengungkapkan, dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian, S mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf kepada korban, serta membuat surat pernyataan yang berisi janji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. 

"Korban menerima permohonan maaf tersebut dan memilih menyelesaikan perkara secara damai," katanya.

Kompol Hillal mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

"Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan adanya gangguan kamtibmas, dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif melayani masyarakat selama 24 jam," tandasnya. (cr1)

Editor : Yosep Awaludin
bogor kota wisata curanmor Gunung Putri