Didesak Warga, Kades Rawa Panjang Bojonggede Bogor Lepas Jabatan, Audit Inspektorat Temukan Ketidaksesuaian Anggaran

Abilly Muhamad • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 10:12 WIB
Sejumlah warga saat mendatangi Kantor Desa Rawa Panjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor. (Foto: Dok Pribadi)
Sejumlah warga saat mendatangi Kantor Desa Rawa Panjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor. (Foto: Dok Pribadi)

RADAR BOGOR – Kepala Desa (Kades) Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, MA, resmi mengundurkan diri dari jabatannya setelah mendapat desakan dari warga.

Pengunduran diri Kades di Bojonggede itu terjadi di tengah proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana ketahanan pangan yang kini masih didalami aparat penegak hukum.

Camat Bojonggede, Tenny Ramdhani, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah adanya permintaan dari masyarakat agar kepala desa lebih fokus menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.

"Yang bersangkutan memilih mengundurkan diri setelah adanya aspirasi dari warga agar dapat berkonsentrasi menghadapi persoalan hukum. Permintaan itu diterima oleh kepala desa," ujar Tenny, Selasa 4 Agustus 2026.

Tenny menjelaskan, persoalan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran ketahanan pangan di Desa Rawa Panjang. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polresta Depok.

"Setelah laporan diterima, proses penanganan dilanjutkan oleh Polresta Depok," jelasnya.

Baca Juga: Kabar Gembira, Bansos PKH-BPNT Tahap 3 Mulai Cair di 100 Lebih Daerah Termin 1

Dalam proses penyelidikan, Polresta Depok meminta Inspektorat Kabupaten Bogor melakukan audit investigatif terhadap penggunaan anggaran tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya penggunaan anggaran yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Hasil audit menunjukkan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai. Temuan tersebut harus dikembalikan kepada negara, dan saat ini prosesnya masih berjalan sesuai tahapan," kata Tenny.

Sebelumnya, polemik di Desa Rawa Panjang sempat memicu aksi unjuk rasa warga. Demonstrasi pertama digelar pada 31 Juli 2026 di depan Kantor Desa Rawa Panjang.

Aksi berlanjut pada Senin 3 Agustus 2026, ketika warga kembali mendatangi kantor desa untuk mendesak kepala desa segera mengundurkan diri.

Saat ini, Tenny menyebut hasil audit atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat telah diserahkan kembali kepada Polresta Depok sebagai dasar untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga: Iuran HUT RI Mesti Sukarela, Jenal Minta Aparat Wilayah di Kota Bogor Ikut Mendampingi

"LHP dari Inspektorat sudah selesai dan telah dikembalikan kepada Polresta Depok. Selanjutnya menjadi bagian dari proses pendalaman yang dilakukan kepolisian karena laporan awal memang masuk ke Polresta," paparnya.

Meski terjadi pergantian kepemimpinan di Desa Rawa Panjang, Pemerintah Kecamatan Bojonggede memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terdampak oleh persoalan tersebut.

"Tugas pelayanan publik tidak boleh terganggu. Karena itu, hari ini juga telah ditunjuk pelaksana harian (Plh) kepala desa sehingga seluruh pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung seperti biasa," tegas Tenny.

Kasus dugaan penyalahgunaan dana ketahanan pangan di Desa Rawa Panjang hingga kini masih dalam penanganan Polresta Depok.

Sementara itu, pemerintah kecamatan memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan demi menjaga pelayanan kepada masyarakat. (abl)

Editor : Yosep Awaludin
pengunduran diri bogor Bojonggede kepala desa