RADAR BOGOR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor menegaskan bahwa penanganan dugaan penyalahgunaan dana ketahanan pangan yang melibatkan Kepala Desa Rawa Panjang, Bojonggede, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH)
Pemkab Bogor, melalui DPMD, memastikan akan mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku dan tidak akan mencampuri proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Polresta Depok.
Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara tersebut kepada aparat kepolisian.
"Penanganan perkara ini sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Kami menyerahkan seluruh prosesnya kepada Polresta Depok sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Hadijana, Selasa 4 Agustus 2026.
Ia menegaskan, karena perkara tersebut telah masuk ke ranah hukum, Pemerintah Kabupaten Bogor hanya akan mengikuti setiap tahapan proses sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Kalau sudah berkaitan dengan persoalan hukum, tentu kami menghormati dan mengikuti seluruh proses yang sedang berjalan," jelasnya.
Baca Juga: Semangkuk Kolagen Pakansari, Mie Kuah Kolagen Viral yang Bikin Penasaran di Cibinong
Mekanisme Pengisian Jabatan Kades Menunggu Proses Administrasi
Hadijana juga menjelaskan, setelah MA mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Desa Rawa Panjang, proses administrasi selanjutnya akan dijalankan sesuai mekanisme pemerintahan desa.
Menurutnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rawa Panjang akan memproses usulan pemberhentian kepala desa hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) resmi.
"BPD akan memproses usulan pemberhentian terlebih dahulu. Setelah SK pemberhentian diterbitkan, baru akan dimusyawarahkan apakah jabatan diisi sementara hingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atau dilakukan melalui mekanisme Pemilihan Antar Waktu (PAW), sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.
DPMD Ingatkan Seluruh Kepala Desa Patuh Aturan
Menanggapi kasus tersebut, Hadijana mengingatkan seluruh kepala desa di Kabupaten Bogor agar senantiasa menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan dan mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya, setiap persoalan hukum umumnya berawal dari adanya penyebab yang seharusnya dapat dihindari apabila penyelenggaraan pemerintahan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
"Setiap permasalahan tentu memiliki sebab. Karena itu, para kepala desa harus menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran agar selalu menjalankan amanah sesuai regulasi. Kondisi setiap desa memang berbeda, tetapi prinsip kepatuhan terhadap aturan harus tetap menjadi pedoman," pungkasnya.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana ketahanan pangan yang menyeret mantan Kepala Desa Rawa Panjang hingga kini masih dalam proses penanganan Polresta Depok.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan proses administrasi pemerintahan desa tetap berjalan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. (abl)
Editor : Yosep Awaludin