Diskominfo Kabupaten Bogor Apel Kendaraan Dinas, Tekankan Tertib Pengelolaan Aset

Eka Rahmawati • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 15:59 WIB
Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor Bambang Widodo Tawekal. (Dok. Diskominfo Kabupaten Bogor)
Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor Bambang Widodo Tawekal usai apel terkait kendaraan dinas. (Dok. Diskominfo Kabupaten Bogor)
RADAR BOGOR - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor melaksanakan apel kendaraan dinas (randis) di halaman kantornya, Selasa, 4 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut digelar atas arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan aparatur dalam mengelola Barang Milik Daerah (BMD).

Selain memastikan administrasi aset berjalan tertib, pemeriksaan tersebut ditujukan untuk memastikan kendaraan operasional yang digunakan aparatur berada dalam kondisi aman dan laik jalan sehingga dapat menunjang kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Apel dipimpin Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor Bambang Widodo Tawekal dan diikuti ASN yang mendapat fasilitas kendaraan operasional. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor yang memberikan arahan mengenai tata kelola serta pemanfaatan kendaraan dinas sesuai aturan.

Kegiatan ini diharapkan dapat membangun kebiasaan tertib administrasi sekaligus meningkatkan kedisiplinan dalam menjaga aset pemerintah. Para pengguna kendaraan dinas juga diingatkan agar memiliki kepedulian terhadap kondisi kendaraan yang digunakan untuk mendukung tugas dan pelayanan publik.

Baca Juga: Perkuat Budaya Integritas, RSUD R Moh Noh Nur Gelar Sosialisasi Antikorupsi untuk Wujudkan Pelayanan Transparan

Apel kendaraan dinas sekaligus menjadi langkah pencegahan untuk memastikan setiap kendaraan siap digunakan, aman, dan mampu mendukung mobilitas aparatur dalam memberikan pelayanan secara cepat, profesional, serta optimal.

Bambang Widodo Tawekal menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan bagian dari aset pemerintah daerah yang memiliki fungsi penting dalam menunjang aktivitas pemerintahan. Karena itu, ASN yang memperoleh kepercayaan menggunakan fasilitas tersebut berkewajiban menjaga dan memanfaatkannya secara bertanggung jawab.

Ia mengingatkan bahwa aktivitas pelayanan dapat terganggu apabila sarana transportasi operasional tidak tersedia atau tidak terawat. Oleh sebab itu, fasilitas kendaraan dinas perlu disikapi sebagai amanah dengan menjaga kondisi dan melakukan perawatan secara rutin.

Bambang menambahkan, pemeliharaan kendaraan bukan semata-mata kewajiban pemerintah sebagai pihak yang mengalokasikan anggaran. Setiap pegawai yang menggunakan kendaraan juga memiliki tanggung jawab menjaga kebersihan, melakukan servis berkala, serta memastikan kendaraan tetap berfungsi dengan baik untuk menghindari kerusakan yang lebih berat.

"Tanpa kendaraan operasional, aktivitas pelayanan tentu akan terhambat, karena itu sudah seharusnya kita bersyukur atas fasilitas yang diberikan pemerintah dengan cara merawat dan memeliharanya sebaik mungkin, kendaraan dinas merupakan amanah yang harus dijaga," ujar Bambang dalam keterangannya di laman resmi Pemerintah Kabupaten Bogor.

Ia juga meminta ASN menggunakan kendaraan sesuai ketentuan, termasuk mempertahankan nomor polisi kendaraan dan menjaga tata krama saat berada di jalan. Menurutnya, penggunaan kendaraan dinas turut menjadi perhatian masyarakat, terutama melalui media sosial, sehingga perilaku aparatur harus tetap menunjukkan kedisiplinan dan profesionalisme.

Dalam kesempatan tersebut, seluruh kendaraan dinas juga diarahkan memasang bendera Merah Putih. Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Perencanaan BPKAD Kabupaten Bogor Juni Rachmadi menjelaskan bahwa pengelolaan kendaraan dinas mencakup tiga bentuk pengamanan, yakni administrasi, fisik, dan hukum.

Dari aspek administrasi, kelengkapan dokumen kepemilikan, pembayaran pajak, serta berbagai dokumen pendukung lainnya harus diperiksa dan dipastikan tertib. Sementara pada aspek fisik, kondisi kendaraan harus dipertahankan agar selalu laik fungsi melalui pemeriksaan serta pemeliharaan berkala.

Adapun dari sisi hukum, identitas pengguna kendaraan harus tercatat secara jelas. Hal tersebut dapat dilakukan melalui pembaruan pakta integritas setiap tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan aset daerah.

Juni juga mendorong agar setiap kendaraan dinas memiliki catatan atau riwayat pemeliharaan. Dokumentasi tersebut penting untuk mencatat berbagai perawatan maupun perbaikan yang telah dilakukan sehingga apabila terjadi kerusakan, penanganannya dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan kendaraan.

Editor : Eka Rahmawati
bogor diskominfo kendaraan dinas