Dipercaya Pegang Stok Toko, Dua Karyawan di Gunung Putri Bogor Diduga Gelapkan Emas Rp635 Juta

Muhammad Ali • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 13:06 WIB
Kedua pelaku saat diamankan Polsek Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Foto: Kapolsek for Radar Bogor
Kedua pelaku saat diamankan Polsek Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Foto: Kapolsek for Radar Bogor

RADAR BOGOR – Kepercayaan pemilik toko perhiasan di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, diduga disalahgunakan oleh dua karyawannya.

Keduanya diamankan Polsek Gunung Putri Bogor setelah diduga terlibat penggelapan berbagai jenis perhiasan dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolsek Gunung Putri Bogor Kompol Hillal Adi Imawan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pemilik usaha berinisial Y melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan dua karyawannya, J dan T.

Baca Juga: Prediksi Manchester City vs K League XI, Waktunya Pemain Muda Unjuk Gigi

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga berlangsung selama beberapa bulan, tepatnya sejak Mei hingga Juli 2026.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, diketahui bahwa perbuatan tersebut diduga telah dilakukan sejak Mei 2026 hingga Juli 2026," ujar Hillal kepada Radar Bogor, Rabu, 5 Agustus 2026.

Dalam menjalankan aksinya, T diduga memanipulasi laporan penjualan sehingga muncul perbedaan antara jumlah stok perhiasan secara fisik dengan data penjualan. Sementara J diduga mengambil dan menguasai sejumlah perhiasan milik toko.

Baca Juga: Bendera Merah Putih Raksasa Berukuran 15 Meter Berkibar di Stadion Pakansari Bogor

Keduanya diketahui telah cukup lama bekerja di toko tersebut. Salah satu pelaku disebut telah bekerja sekitar enam tahun, sedangkan lainnya sekitar lima tahun.

Hillal mengatakan, masa kerja dan akses yang dimiliki sebagai karyawan diduga dimanfaatkan keduanya untuk menjalankan aksinya.

"Dengan memanfaatkan kepercayaan dan akses yang dimiliki sebagai karyawan, keduanya diduga secara bersama-sama menggelapkan berbagai jenis perhiasan milik toko," jelasnya.

Perhiasan Diduga Dijual di Tiga Wilayah

Perhiasan yang diduga digelapkan kemudian dijual ke sejumlah tempat di wilayah Bogor, Jakarta, dan Bekasi.

Baca Juga: Resep Bakso Ayam Isi Keju, Kenyal Gurih dengan Kejutan Keju Leleh di Dalamnya

Uang hasil penjualan tersebut diduga dibagi antara kedua pelaku. Polisi menyebut dana itu kemudian digunakan untuk membeli sejumlah barang, di antaranya perhiasan, logam mulia, jam tangan, hingga sebuah tablet.

Kasus ini mulai terbongkar pada 1 Agustus 2026. Saat itu, salah seorang rekan kerja mulai mencurigai aktivitas salah satu pelaku.

Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Dari pemeriksaan itu, ditemukan logam mulia seberat 0,1 gram serta sejumlah perhiasan di dalam tas salah satu karyawan.

"Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pemilik toko yang selanjutnya membuat laporan ke Polsek Gunung Putri," kata Hillal.

Baca Juga: Bogor Tetap Diguyur Hujan Saat Daerah Lain Kemarau, Ternyata Ini Penyebabnya

Menerima laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Gunung Putri langsung melakukan penyelidikan.

Polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengembangkan informasi hingga akhirnya mengamankan kedua karyawan tersebut.

Kerugian Ditaksir Rp635 Juta

Akibat dugaan penggelapan tersebut, pemilik toko diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp635.666.900.

Polisi kini masih memproses perkara tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan penggelapan serta peran masing-masing pelaku.

Baca Juga: Dana Zakat JNE Bogor Diputar untuk UMKM, Warga Ciampea Didorong Naik Kelas

Atas perkara ini, kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 488 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

"Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Gunung Putri guna menjalani proses hukum lebih lanjut," tandas Hillal.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
bogor emas Gunung Putri