‎BPK Soroti Objek Pajak Belum Tertagih di Kabupaten Bogor, Dorong Intensifikasi

Abilly Muhamad • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 21:52 WIB
Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika saat menyampaikan keterangan. (Billy/Radar Bogor)
Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika saat menyampaikan keterangan. (Billy/Radar Bogor)

RADAR BOGOR - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait sejumlah objek pajak yang belum tertagih menjadi perhatian terhadap pengelolaan pendapatan daerah di Kabupaten Bogor. Kondisi tersebut sekaligus menunjukkan perlunya pemerintah daerah memperkuat pendataan, administrasi, serta strategi intensifikasi pajak.

Hal ini menjadi sorotan karena di sisi lain Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah melakukan penyesuaian tarif pajak secara signifikan terhadap sejumlah wajib pajak yang selama ini menjalankan kewajibannya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, proses penganggaran, pendataan, hingga pendaftaran sejumlah pajak daerah di Kabupaten Bogor masih belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. Akibatnya, terdapat potensi penerimaan daerah yang belum masuk kas daerah dengan nilai sedikitnya Rp1,36 miliar.

Temuan terbesar berkaitan dengan pajak reklame. BPK mencatat terdapat 200 objek pajak reklame yang belum ditetapkan untuk dilakukan penagihan. Total nilai pajak yang belum tertagih dari objek tersebut mencapai Rp1.338.187.015.

Baca Juga: Ribuan Guru PAUD di Kabupaten Bogor Ikuti Festival Budaya Sunda, Dukung Wajib Belajar 13 Tahun dan Pelestarian Budaya

Selain pajak reklame, pemeriksaan BPK juga menemukan Pajak Air Tanah (PAT) senilai Rp31.237.917 yang belum diterbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).

Atas kondisi tersebut, BPK RI meminta Pemkab Bogor melakukan pembenahan menyeluruh terhadap mekanisme pengelolaan penerimaan pajak daerah. Penyusunan target pendapatan pajak juga diminta tidak lagi dilakukan tanpa perhitungan yang mempertimbangkan kondisi ekonomi makro secara memadai.

BPK turut mendorong pemerintah daerah memperbarui data objek pajak secara berkala. Pembaruan tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh objek yang memiliki kewajiban pajak tercatat dalam basis data pemerintah daerah dan tidak ada potensi pendapatan yang terlewat.

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, Bupati Bogor Rudy Susmanto telah memberikan instruksi kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) untuk menjalankan rekomendasi BPK. Tindak lanjut tersebut ditargetkan dilakukan dalam waktu 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.

Persoalan optimalisasi pendapatan daerah juga mencakup sektor lain. Potensi kebocoran pada retribusi pajak vila disebut mencapai nilai ratusan miliar rupiah. Namun, Pemkab Bogor belum memberikan tanggapan lebih jauh mengenai persoalan tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menyerahkan persoalan tersebut kepada DPRD Kabupaten Bogor. Ia juga meminta pemerintah desa ikut aktif melaporkan berbagai potensi kebocoran pendapatan kepada pemerintah daerah melalui Bappenda.

Ajat mengatakan laporan mengenai potensi tersebut dapat disampaikan melalui kanal "Lapor Pak" sehingga informasi yang masuk dapat dipantau secara terbuka dan real time sesuai wilayah masing-masing.

"Laporan dapat dilakukan melalui layanan Lapor Pak agar dapat dilihat secara terbuka dan real time di wilayah masing-masing," ujar Ajat, Rabu, 5 Agustus 2026.

Temuan BPK sekaligus memperlihatkan masih terdapat peluang cukup besar bagi Pemkab Bogor untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui optimalisasi objek pajak yang belum tergarap secara maksimal.

Pembenahan basis data, percepatan penagihan piutang, serta peningkatan pengawasan menjadi sejumlah langkah yang perlu diperkuat agar seluruh potensi penerimaan dapat dihimpun secara optimal.

Industri Soroti Kenaikan Pajak Air Tanah

Di tengah upaya pemerintah meningkatkan penerimaan daerah, dunia usaha di Kabupaten Bogor juga menghadapi persoalan terkait kenaikan Pajak Air Tanah (PAT).

Kenaikan tarif disebut mencapai tiga hingga lima kali lipat dibandingkan tarif sebelumnya. Kondisi tersebut dinilai memberikan tekanan tambahan terhadap keberlangsungan kegiatan industri, terutama ketika pelaku usaha juga menghadapi tantangan dari sisi daya beli masyarakat dan biaya produksi.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Bogor menyampaikan keberatan atas kenaikan tersebut. Meskipun pemerintah telah menyediakan skema insentif, kalangan pengusaha berharap kebijakan tersebut dapat dibuat lebih proporsional dengan mempertimbangkan kondisi dunia usaha.

Ketua APINDO Kabupaten Bogor Rizal Supari Abdul Hayi mengatakan pihaknya sebelumnya telah mengusulkan skema insentif fiskal secara bertahap. Usulan tersebut berupa pemberian insentif 50 persen pada 2026, kemudian turun menjadi 40 persen pada 2027, 30 persen pada 2028, 20 persen pada 2029, dan 10 persen pada 2030.

Namun, usulan tersebut tidak disetujui pemerintah dengan pertimbangan kondisi perekonomian nasional masih dinilai cukup baik.

Rizal berharap kebijakan perpajakan daerah tetap mempertimbangkan kemampuan dunia usaha sehingga peningkatan pendapatan daerah dapat berjalan beriringan dengan keberlangsungan aktivitas ekonomi dan industri di Kabupaten Bogor. (abl)

Editor : Eka Rahmawati
bpk bogor pajak