RADAR BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menganggarkan Rp1,3 miliar untuk sewa mobil dinas bagi instansi vertikal di Kabupaten Bogor.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Achmad Wildan mengatakan, sejak awal tahun Pemkab menganggarkan pagu anggaran sebesar Rp2,3 miliar untuk sewa kendaraan dinas instansi vertikal.
"Awalnya Rp2,3 miliar APBD murni yang ada pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP)," katanya, Kamis, 6 Agustus 2026.
Baca Juga: Dosen UIKA Bogor Buktikan Bahasa Inggris Bisa Jadi Media Dakwah Melalui Buku Digital
Namun, kata dia, pada perubahan parsial tiga, anggaran penyewaan kendaraan dinas instansi vertikal yang semula Rp2,3 miliar digeser, karena selama enam bulan awal 2026 tidak digunakan.
"Kita geser karena ga dipake selama enam bulan ke belakang, sisanya Rp1,3 miliar itu sambil nunggu Perbupnya tentang sewa dan inventarisasi kendaraan, kita anggarkan lagi 6 bulan Rp1,3 miliar," jelasnya.
Adapun penggunaan anggaran dinas yang digunakan untuk sewa kendaraan dinas ini, meliputi instansi vertikal seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kepolisian, Kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, saat ini yang telah mengusulkan penggunaan kendaraan dinas yaitu, KPU, Bawaslu, Kejaksaan dan BPN di lingkup Kabupaten Bogor.
"KPU 5 kendaraan, Bawaslu sesuai dengan jumlah itu, Kejaksaan, ada BPN semua untuk operasional, kejaksaan 2-3, kepolisian gak ngusulin, BPN untuk persiapan sertifikasi aset," terangnya.
Achmad Wildan menyebut penyewaan kendaraan dinas instansi vertikal ini dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung tanpa lelang.
Ia juga menambahkan, penyewaan kendaraan dinas diprioritaskan untuk instansi vertikal dibanding Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor.
"SKPD belum ada, (kemungkinan ada) tergantung kebutuhan masing-masing SKPD, kalau kita kebutuhannya bukan untuk kita, untuk instansi vertikal," pungkasnya. (abl)
Editor : Eka Rahmawati