Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyatakan pengelolaan Prasarana, Sarana, Utilitas Umum (PSU) di kawasan perumahan Sentul City telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Bogor, yang menyebut bahwa penyerahan PSU dilakukan secara administratif kepada pemerintah daerah. Artinya, secara pencatatan dan dokumen pengalihan, status PSU telah berpindah ke pihak pemkab.
Kepala DPKP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, menyampaikan bahwa seluruh PSU di Sentul City sudah diserahkan kepada Pemkab Bogor sesuai mekanisme penyerahan yang berlaku.
Dengan penyerahan tersebut, secara administrasi, PSU dinyatakan berada pada pemerintah daerah. Pernyataan Eko menekankan bahwa proses penyerahan telah mencapai tahap tuntas dari sisi dokumen, sehingga tidak lagi berada pada fase awal pengalihan.
“Iya sudah, jadi sekarang semua PSU Sentul secara administrasi sudah diserahkan ke Pemda,” ujar Eko.
Meski penyerahan administratif dinilai sudah selesai, konteks pengelolaan PSU tidak berhenti pada aspek administrasi. Dalam praktiknya, ada perbedaan antara penyerahan dokumen atau status administrasi dengan penyelesaian teknis di lapangan.
Perbedaan ini dapat memengaruhi kepastian pemanfaatan, karena fasilitas publik akan lebih mudah dikelola ketika legalitas fisik lahan juga telah lengkap dan tercatat dengan benar. Karena itu, meskipun status administratif sudah berada di pemerintah daerah, proses lanjutan tetap menjadi bagian penting agar pemanfaatan tidak tersendat.
Proses Sertifikasi Lahan oleh ATR/BPN Masih Berlangsung
Eko menambahkan bahwa penyerahan administratif tidak otomatis berarti seluruh aspek legal teknis selesai. Menurutnya, proses sertifikasi lahan PSU masih berjalan dan dilakukan oleh ATR/BPN Kabupaten Bogor.
Ia menjelaskan bahwa sertifikasi sedang diproses untuk PSU, dengan status lahan atas nama pemerintah daerah. Dengan kata lain, pemerintah daerah tidak hanya memegang status administratif, tetapi juga sedang menyiapkan penguatan status hukum melalui jalur sertifikasi.
“Sudah diserahkan ke Pemda. Nah, saat ini PSU-PSU tersebut lahan nya sedang proses sertifikasi-sertifikasi di BPN atas nama Pemda,” jelas dia.
Keberlanjutan proses sertifikasi ini relevan untuk mencegah potensi hambatan pemanfaatan di kemudian hari. Sertifikasi yang dilakukan atas nama Pemda membantu mengurangi risiko ketidakjelasan kewenangan, termasuk kemungkinan tumpang tindih klaim atau perbedaan pencatatan.
Pada tahap ini, pematangan status hukum menjadi fondasi agar pengelolaan PSU dapat berjalan konsisten dalam jangka panjang.
Pengalihan Pengelolaan Sebagian Klaster dan Rencana Pemanfaatan
Selain penyerahan administratif, Pemkab Bogor juga menyinggung adanya sebagian klaster yang telah menjalani penyerahan pengelolaan. Informasi ini menunjukkan bahwa pengalihan fungsi dan pengelolaan tidak selalu menunggu semua proses sertifikasi selesai secara menyeluruh, meskipun tetap bergantung pada skema serta kesiapan administrasi dan teknis yang tersedia.
Dengan demikian, ada tahapan bertingkat dalam pengalihan pemanfaatan, menyesuaikan kondisi tiap bagian kawasan.
Pemerintah daerah juga menyatakan sedang melakukan perencanaan agar PSU yang sudah diserahkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh warga sekitar.
Fokus perencanaan diarahkan pada pengaturan pengelolaan sarana dan prasarana, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh komunitas setempat sekaligus mendukung keberlanjutan layanan kawasan.
Langkah Lanjutan: Pengaturan Pengelolaan oleh Pemda
Dengan penyerahan administratif yang sudah tuntas dan sertifikasi yang masih berlangsung, tahapan berikutnya adalah pengaturan pengelolaan oleh Pemda.
Dalam konteks PSU, pemanfaatan biasanya memerlukan penetapan skema pengelolaan, koordinasi lintas pihak, serta pengaturan teknis agar fungsi PSU sesuai peruntukannya. Eko menyebut bahwa pemerintah daerah sedang menyiapkan pengaturan tersebut.
“Nah, sekarang Pemda lagi ngatur-ngatur berkaitan dengan pengelolaan sarana prasarana itu sendiri,” imbuhnya.
Secara keseluruhan, proses PSU Sentul City dapat dipahami berjalan pada dua jalur. Jalur pertama adalah pengalihan administratif yang dinyatakan selesai, sehingga pencatatan status PSU sudah berada pada pemerintah daerah.
Jalur kedua adalah penyelesaian sertifikasi lahan yang masih berlangsung untuk memastikan legalitas fisik lahan semakin kuat. Keberhasilan pemanfaatan ke depan akan bergantung pada kelengkapan legalitas serta kesiapan pengelolaan, sehingga fasilitas publik di kawasan tersebut benar-benar memberikan manfaat nyata bagi warga.
Editor : Eka Rahmawati