RADAR BOGOR - Polsek Parung Panjang Bogor menangkap 6 orang yang diduga menjual obat daftar G atau obat keras terlarang (OKT).
Keenam pelaku ditangkap saat melakukan transaksi obat keras di kawasan Parung Panjang pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekira pukul 13.25 WIB.
Kapolsek Parung Panjang Kompol Muhamad Taufik mengatakan bahwa para pelaku langsung digelandang ke Mako Polsek Parung Panjang.
"Proses penangkapan kami lakukan dibantu warga, setelah itu kami lakukan pemeriksaan awal," ujarnya, Kamis, 6 Agustus 2026.
Baca Juga: Direktur Umum PPJ Kota Bogor Mengundurkan Diri, Direksi Diperbolehkan Rangkap Jabatan Sementara
Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya peredaran obat terlarang. Kemudian pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penangkapan.
Selain mengamankan keenam pelaku, petugas kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 354 butir obat daftar G, uang tunai sebesar Rp500 ribu, dua unit handphone, dan satu buah dompet.
"Sementara enam orang pelaku yang diamankan sebagian besar berasal dari luar wilayah, namun ada juga warga Parungpanjang," jelas Kompol Taufik.
Untuk selanjutnya, para pelaku telah diserahkan Sat Narkoba Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Para pelaku terancam Undang - Undang Kesehatan, dan saat ini telah ditangani oleh Sat Narkoba Polres Bogor," tukasnya.(cok)
Editor : Eka Rahmawati