Bobol Kotak Amal Masjid di Gunung Putri Bogor, Residivis Ditangkap

Muhammad Ali • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 22:01 WIB
Residivis kasus pencurian diamankan Polsek Gunung Putri, Kabupaten Bogor. (Dok. Polsek Gunung Putri)
Residivis kasus pencurian diamankan Polsek Gunung Putri, Kabupaten Bogor. (Dok. Polsek Gunung Putri)

RADAR BOGOR – Tim Reserse Kriminal Polsek Gunung Putri berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kotak amal yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. 

Seorang pria berinisial R yang diketahui merupakan residivis ditangkap setelah diduga membobol kotak amal di dua tempat ibadah.

Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Imawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan atas aksi pencurian kotak amal di Masjid Al Muhajirin, Perum Cibubur Country, Desa Cikeas Udik.

"Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kotak amal di Masjid Al Muhajirin pada 2 Agustus 2026. Pelaku juga mengakui pernah melakukan aksi serupa di Mushola Al-Mukhlisin, Karanggan, Kecamatan Gunung Putri, pada 23 Juli 2026," ujar Kompol Hillal kepada Radar Bogor, Kamis, 6 Agustus 2026.

Baca Juga: Pasar Hewan Bogor di Jonggol Resmi Beroperasi, Dilengkapi Hotel Hewan dan Fasilitas Modern

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan terlebih dahulu melakukan survei terhadap masjid maupun mushola yang dinilai sepi. 

Setelah memastikan situasi aman, pelaku kemudian membongkar paksa kotak amal menggunakan obeng, mengambil seluruh uang di dalamnya, lalu membuang kotak amal ke lahan kosong untuk menghilangkan jejak.

Akibat aksi tersebut, pengurus Masjid Al Muhajirin mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Sementara itu, pengurus Mushola Al-Mukhlisin mengalami kerugian sekitar Rp2 juta.

Kompol Hillal mengungkapkan, tersangka R bukan kali pertama berurusan dengan hukum.

Ia diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani proses hukum di wilayah Polres Metro Depok dalam perkara dugaan penipuan dengan modus mengaku sebagai seorang Letnan Kolonel (Letkol) TNI Angkatan Darat untuk meyakinkan korban dalam pengurusan sertifikat atau kepengurusan tanah.

"Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Gunung Putri guna menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.

Kapolsek turut mengimbau para pengurus masjid, mushola, dan tempat ibadah lainnya agar meningkatkan kewaspadaan dengan memasang kamera pengawas (CCTV), memperkuat sistem pengamanan, serta meningkatkan keamanan kotak amal guna mencegah terulangnya aksi serupa.

"Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," tutupnya. (Cr1)

Editor : Eka Rahmawati
bogor kotak amal Gunung Putri