RADAR BOGOR – Kabar baik bagi para pedagang yang ingin memiliki unit usaha di Pasar Rakyat Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Pengelola Pasar Rakyat Leuwiliang Bogor menghadirkan promo bebas biaya SHPTB bagi pedagang yang mengajukan kredit kepemilikan unit usaha melalui Bank Jakarta Syariah.
Program bebas biaya SHPTB tersebut, diberikan sebagai upaya memudahkan para pedagang dalam memiliki unit usaha sekaligus mendukung aktivitas perdagangan di Pasar Rakyat Leuwiliang Bogor.
Baca Juga: Bobol Kotak Amal Masjid di Gunung Putri Bogor, Residivis Ditangkap
Promo bebas biaya SHPTB ini berlaku khusus bagi pedagang yang melakukan kredit kepemilikan unit usaha melalui Bank Jakarta Syariah.
Namun, promo tersebut tidak berlangsung selamanya. Program ini hanya tersedia selama Agustus 2026 dengan kuota yang terbatas.
Pedagang yang tertarik memanfaatkan promo tersebut disarankan segera mencari informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme pengajuan kredit sebelum periode promo berakhir.
Baca Juga: Mau Urus Paspor di MPP Kabupaten Bogor? Jangan Datang Sebelum Booking Jadwal
Dengan adanya program ini, kesempatan memiliki unit usaha di Pasar Rakyat Leuwiliang diharapkan menjadi lebih mudah dan terjangkau bagi para pedagang.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga