RADAR BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menghadirkan layanan administrasi perkawinan melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu yang berlangsung di Kantor Kecamatan Ciseeng, Jumat, 7 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto dan diikuti sebanyak 70 pasangan.
Pelaksanaan layanan terpadu ini mendapat respons positif dari warga. Selain membantu masyarakat memperoleh pengesahan secara hukum atas perkawinan yang telah dijalani, program tersebut juga memudahkan peserta dalam melengkapi dokumen kependudukan melalui pelayanan yang terintegrasi.
Salah seorang peserta, Asep, mengaku terbantu karena proses pengurusan isbat nikah dapat dilakukan lebih dekat dengan tempat tinggalnya.
Ia menyebut buku nikah menjadi salah satu dokumen yang diperlukan untuk menyelesaikan berbagai kebutuhan administrasi.
Asep berharap Pemkab Bogor dapat mempertahankan bahkan memperluas layanan serupa agar manfaatnya bisa dirasakan oleh lebih banyak masyarakat yang belum memiliki dokumen perkawinan secara lengkap.
"Harapan saya, mudah-mudahan Pemerintah Kabupaten Bogor terus mengadakan kegiatan seperti ini agar semakin banyak masyarakat yang terbantu," kata Asep dalam keterangannya di laman resmi Pemerintah Kabupaten Bogor.
Peserta lainnya, Rohmat, juga memberikan apresiasi terhadap konsep pelayanan yang dilaksanakan di wilayah kecamatan. Menurutnya, keberadaan layanan di Ciseeng membuat warga tidak perlu berulang kali bepergian ke Pengadilan Agama Cibinong untuk mengikuti tahapan persidangan.
Ia berharap kualitas pelayanan terus ditingkatkan, termasuk dari sisi kecepatan proses sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan tanpa harus menunggu terlalu lama.
Dalam pelaksanaannya, Sidang Isbat Nikah Terpadu menggunakan konsep one day service. Dalam satu rangkaian pelayanan, masyarakat mendapatkan penetapan isbat nikah melalui Pengadilan Agama, penerbitan buku nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA), serta pembaruan dokumen kependudukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Integrasi berbagai layanan tersebut membuat proses administrasi menjadi lebih praktis dan efisien sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang mengikuti program.
Mewakili Bupati Bogor, Staf Ahli Bupati Bogor Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat Sigit Wibowo mengatakan Pemkab Bogor akan terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Menurut Sigit, program Sidang Isbat Nikah Terpadu telah dilaksanakan sekitar lima tahun dan menjadi hasil sinergi sejumlah instansi. Kolaborasi tersebut melibatkan Pemkab Bogor, Pengadilan Agama Cibinong, Kantor Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta DP3AP2KB.
Ia menjelaskan layanan isbat nikah tersebut diberikan secara gratis kepada masyarakat. Pemerintah daerah berharap program dapat terus dikembangkan sehingga semakin banyak pasangan memperoleh kepastian hukum terkait status perkawinannya.
Sigit menekankan bahwa pencatatan perkawinan memiliki fungsi penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri maupun anak. Kepemilikan dokumen perkawinan yang sah juga dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai kebutuhan administrasi, seperti pembuatan kartu keluarga, akta kelahiran, dan pelayanan publik lainnya.
Melalui penyelenggaraan Sidang Isbat Nikah Terpadu, Pemkab Bogor berharap cakupan kepemilikan dokumen perkawinan yang sah semakin luas. Program tersebut sekaligus diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kependudukan sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik.
Editor : Eka Rahmawati