Kuota Internet Tak Lagi Mudah Hangus, Pakar IPB Sebut Konsumen Diuntungkan

Siti Dewi Yanti • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 18:34 WIB
ILUSTRASI: Putusan MK terkait masa aktif kuota internet menguntungkan konsumen.
ILUSTRASI: Putusan MK terkait masa aktif kuota internet menguntungkan konsumen.

RADAR BOGOR - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai masa aktif kuota internet membawa harapan baru bagi konsumen telekomunikasi. 

Kebijakan yang selama ini membuat sisa kuota otomatis tidak dapat digunakan setelah masa berlaku paket berakhir dinilai perlu mendapat perhatian lebih serius.

Pakar perilaku konsumen Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Prof Ujang Sumarwan menilai, putusan tersebut menjadi sinyal positif bagi upaya memperkuat perlindungan konsumen. 

Menurutnya, konsumen selama ini berada dalam posisi yang kurang memiliki daya tawar ketika berhadapan dengan kebijakan operator seluler.

Baca Juga: Ratusan Pramuka Ramaikan FOCUS 8.0 di Bogor, Adu Keterampilan hingga Ketangkasan

“Keputusan ini sangat positif karena melindungi kepentingan dan hak konsumen yang selama ini ‘pasrah’. Dalam hati kecil konsumen, dia paham (kuota hangus) ini merugikan, tetapi karena daya tawarnya rendah, dia tidak bisa melakukan apa pun,” ujar Prof Ujang.

Kuota yang Belum Terpakai Jadi Perhatian

Persoalan kuota internet menjadi dekat dengan keseharian masyarakat. 

Konsumen dapat membeli paket dengan jumlah tertentu, tetapi tidak selalu mampu menghabiskannya sebelum masa aktif berakhir.

Dalam kondisi seperti itu, sisa kuota yang masih tersedia berpotensi tidak dapat digunakan kembali. 

Menurut Prof Ujang, adanya perlindungan terhadap hak konsumen dalam persoalan tersebut dapat mendorong hubungan yang lebih sehat antara pelanggan dan operator telekomunikasi.

Ia menilai, kepastian bahwa kuota yang telah dibeli konsumen tidak begitu saja kehilangan manfaatnya juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada operator seluler.

“Sebetulnya ini sinyal positif dan menambah kepercayaan konsumen terhadap operator seluler,” kata Prof Ujang dikutip dari laman resmi IPB.

Bukan Berarti Masa Aktif Kuota Berlaku Selamanya

Meski membawa angin segar bagi konsumen, putusan tersebut tidak serta-merta mengharuskan seluruh paket internet memiliki masa berlaku tanpa batas.

Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 lebih menitikberatkan pada pentingnya mekanisme perlindungan bagi konsumen. 

Artinya, operator tetap dapat menyediakan paket dengan ketentuan masa aktif, tetapi perlu ada skema yang memberikan perlindungan terhadap manfaat kuota yang telah dibeli pelanggan.

Baca Juga: Bansos Hari Ini: BPNT Rp600 Ribu Tahap 3 Cair di KKS Bank BSI

Mengacu pada informasi yang disampaikan MK, bentuk perlindungan tersebut dapat diterapkan melalui sejumlah mekanisme. 

Operator, misalnya, dapat memberikan fitur akumulasi atau rollover kuota, memperpanjang masa aktif, mengalihkan manfaat, memberikan kompensasi, menyediakan pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang sesuai.

Dengan demikian, implementasi putusan tersebut masih dapat dilakukan melalui beragam model layanan dan tidak harus menggunakan satu mekanisme yang sama untuk seluruh operator.

Perpanjangan Otomatis Dinilai Lebih Sederhana

Dari berbagai pilihan tersebut, Prof Ujang menilai perpanjangan otomatis menjadi salah satu mekanisme yang relatif sederhana dan mudah dipahami konsumen.

Menurut dia, kuota yang telah dibeli seharusnya tetap dapat digunakan sampai habis, sehingga konsumen tidak perlu melewati proses tambahan untuk mengajukan kompensasi atau mendapatkan kembali hak atas kuota yang tersisa.

“Kalau konsumen membeli paket 10 giga, ya sudah. Perpanjang otomatis waktunya. Kalau belum habis, ya masih tetap bisa digunakan. Kalau dia menambah lagi, terus dipakai,” jelas Prof Ujang.

Menurutnya, mekanisme tersebut juga dapat memudahkan operator karena tidak membutuhkan proses administrasi yang rumit untuk menghitung ataupun mengajukan kompensasi kepada pelanggan.

Konsumen Diminta Berani Menyampaikan Keluhan

Di tengah perubahan kebijakan tersebut, konsumen juga memiliki peran penting dalam memastikan haknya terlindungi. 

Prof Ujang mengingatkan, masyarakat agar tidak memilih diam ketika menemukan layanan yang dianggap merugikan.

Konsumen dapat menyampaikan keluhan kepada operator telekomunikasi terlebih dahulu. 

Apabila persoalan tidak terselesaikan, masyarakat juga dapat memanfaatkan saluran pengaduan melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

“Sampaikan keluhan ke operator seluler atau ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Jadi sebaiknya konsumen menyatakan ketidakpuasannya kalau ada hal yang dirasa merugikan,” ungkapnya.

Perlindungan Konsumen Membutuhkan Peran Bersama

Pada akhirnya, persoalan kuota internet bukan hanya berkaitan dengan kebijakan operator. 

Baca Juga: Setelah Bank Mandiri, Bank Himbara Ini Gantian Mendominasi Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 3

Perlindungan konsumen juga membutuhkan kesadaran masyarakat untuk memahami layanan yang dibelinya.

Konsumen perlu lebih cermat membaca syarat dan ketentuan sebelum membeli paket internet. 

Informasi mengenai masa aktif, penggunaan kuota, hingga ketentuan setelah paket berakhir sebaiknya dipahami sejak awal agar konsumen dapat menentukan layanan yang paling sesuai dengan kebutuhannya.

Pada saat yang sama, pemerintah, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat memiliki peran dalam meningkatkan literasi konsumen. 

Edukasi yang berkelanjutan dibutuhkan agar masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya ketika menggunakan layanan telekomunikasi.

Baca Juga: Taman Safari Indonesia Gelar IAPVC ke-35, Ratusan Fotografer Abadikan Pesona Satwa

Dengan adanya putusan MK terkait perlindungan kuota internet, konsumen kini memiliki harapan untuk mendapatkan layanan yang lebih adil. 

Tantangannya adalah memastikan semangat perlindungan tersebut benar-benar diterapkan dalam kebijakan dan layanan operator telekomunikasi. (*)

Editor : Siti Dewi Yanti
ipb kuota internet mahkamah konstitusi mk institut pertanian bogor