Remaja Diamankan Usai Diduga Curi Angsa di Parung Bogor

Siti Dewi Yanti • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 15:23 WIB
Anggota Polsek Parung Bogor memberi makan angsa.
Anggota Polsek Parung Bogor memberi makan angsa.  (Nasir/ Radar Bogor)

RADAR BOGOR - Seorang remaja diamankan polisi, setelah diduga terlibat dalam pencurian 2 ekor angsa milik warga di Kampung Cogreg, RT 004/002, Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Peristiwa tersebut terungkap pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. 

Saat itu, istri pemilik angsa hendak memberikan pakan dan mendapati 2 ekor angsa yang sebelumnya berada di lokasi sudah tidak ada.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melakukan pencarian. 

Baca Juga: Nama Kamu Agus? Bisa Masuk Gratis ke The Jungle Waterpark Bogor Selama Agustus 2026

Tak lama berselang, mereka menemukan seekor angsa yang diduga milik korban sedang dibawa seseorang menggunakan karung.

Angsa tersebut, kemudian diamankan warga dan menjadi barang bukti dalam penanganan perkara.

Remaja Ditemukan di Bulak Saga

Pencarian terhadap orang yang diduga membawa angsa tersebut berlanjut hingga sore hari. 

Sekitar pukul 19.00 WIB, warga menemukan seorang remaja yang diduga berkaitan dengan kejadian itu di wilayah Bulak Saga.

Remaja tersebut sempat diamankan warga. 

Situasi kemudian memanas, hingga yang bersangkutan menjadi sasaran amukan massa.

Petugas Piket Patroli dan Piket Reskrim Polsek Parung, yang dipimpin Pawas Ipda Najaruddin Tanjung segera mendatangi lokasi. 

Polisi kemudian mengamankan remaja tersebut, untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan lebih lanjut.

Selanjutnya, remaja bersama barang bukti dibawa ke Polsek Parung untuk menjalani pemeriksaan dan proses penanganan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Update Bansos 10 Agustus 2026: Bansos PIP dan BPNT Cair di Bank Himbara Ini

Dari kejadian tersebut, satu ekor angsa berhasil diamankan. 

Sementara itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp600.000.

Polisi Kedepankan Perlindungan Anak

Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah mengatakan, proses penanganan dilakukan dengan memperhatikan status remaja tersebut yang masih berusia 17 tahun.

Karena masih tergolong anak yang berhadapan dengan hukum, polisi mengedepankan prinsip perlindungan anak dalam setiap tahapan penanganan. 

Proses hukum tetap dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk mengupayakan diversi apabila persyaratannya terpenuhi.

Kompol Maman Firmansyah menyampaikan hal tersebut pada Senin, 10 Agustus 2026.

Selain proses hukum, Polsek Parung juga akan berkoordinasi dengan pekerja sosial dari Kementerian Sosial. 

Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pembinaan terhadap remaja yang diamankan.

Polisi berharap, proses pendampingan dapat membantu remaja tersebut memahami kesalahannya dan tidak kembali melakukan perbuatan serupa.

Polisi Ingatkan Warga Tak Main Hakim Sendiri

Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah juga mengingatkan, masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap seseorang yang baru diduga melakukan tindak pidana.

"Masyarakat jangan main hakim sendiri," ucapnya.

Baca Juga: Grit Prospera Kerja Sama dengan Pengembang, Targetkan 50 GC Kids Center di Pulau Jawa hingga 20

Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana sebaiknya diserahkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum. 

Tindakan kekerasan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Saat ini, perkara dugaan pencurian dua ekor angsa tersebut masih ditangani dan didalami Unit Reskrim Polsek Parung. 

Dalam prosesnya, polisi memastikan hak-hak anak tetap diperhatikan sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)

Editor : Siti Dewi Yanti
angsa bogor parung