RADAR BOGOR – Tim Khusus (Timsus) Polsek Gunung Putri mengungkap dugaan peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, seorang pria berinisial Y (22) diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kapolsek Gunung Putri Polres Bogor, Kompol Hillal Adi Imawan, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya peredaran OKT di wilayah tersebut.
Informasi itu diterima polisi pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, Timsus Polsek Gunung Putri yang dipimpin Kanit Samapta AKP Asep Jubaeri melakukan penyelidikan pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
Baca Juga: Sudah 2 Orang Daftar sebagai Bakal Calon Ketua Kadin Kabupaten Bogor, Berikut Namanya
"Saat melakukan penyelidikan di Jalan Baru Cikeas Cimanggis, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, petugas mendapati seorang laki-laki berinisial Y (22) yang gerak-geriknya mencurigakan," ujar Kompol Hillal kepada Radar Bogor, Senin, 10 Agustus 2026.
Polsek Gunung Putri kemudian melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap Y. Pada pemeriksaan awal, Y menyebut bahwa dirinya menjual obat keras ilegal dan menunjukkan lokasi yang diduga digunakan untuk menyimpan obat-obatan tersebut.
"Petugas lalu melakukan pemeriksaan di sebuah saung yang berada di belakang toko pakaian dan dari lokasi tersebut menemukan 110 butir obat jenis eximer yang disimpan di bawah sofa," ungkapnya.
Sementara itu, sebanyak 20 butir obat jenis tramadol ditemukan diselipkan di bagian atas sofa. Dengan demikian, total terdapat 130 butir obat yang diamankan polisi.
Tak hanya obat-obatan, Polsek Gunung Putri juga menemukan uang tunai sebesar Rp1,3 juta dan berdasarkan keterangan awal, uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan OKT.
Kemudian Y beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Gunung Putri untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut dan usai menjalani pemeriksaan awal Y bersama seluruh barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan obat-obatan yang penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan hukum," pesan Kompol Hillal.
Kapolsek Gunung Putri tersebut juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan adanya dugaan peredaran OKT di lingkungan sekitar. (Cr1)
Editor : Eka Rahmawati