RADAR BOGOR - Pelaku usaha industri makanan dan minuman menyoroti peningkatan tarif Pajak Air Tanah (PAT) yang diterapkan di Kabupaten Bogor. Kebijakan tersebut dinilai memberikan tambahan beban terhadap biaya operasional perusahaan dan berpotensi berdampak pada harga produk yang harus dibayarkan konsumen.
Kondisi tersebut dinilai semakin berat karena industri makanan dan minuman saat ini menghadapi berbagai tekanan biaya.
Anggota Komite Bidang Keberlanjutan dan Dampak Sosial (Sustainability & Social Impact) Gabungan Produsen Makanan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Idham Arsyad menyebut kenaikan PAT hanya menjadi salah satu persoalan yang dihadapi pelaku usaha.
Selain pajak air tanah, tekanan terhadap industri juga berasal dari meningkatnya harga bahan baku plastik yang dipengaruhi situasi geopolitik global di kawasan Timur Tengah.
Di sisi lain, biaya energi, termasuk harga gas dan listrik, turut mengalami kenaikan. Beban tersebut diperkirakan semakin bertambah seiring rencana kenaikan upah minimum regional (UMR).
Baca Juga: Polsek Gunung Putri Gerebek Saung di Cikeas Udik Bogor, Ratusan Butir Obat Keras Terlarang Disita
"Kenaikan bahan baku plastik aja itu sudah gila-gilaan naiknya, dari energi juga, gas kita naik, lalu dari listrik dan tarif PAT juga naik, sebentar lagi UMR juga mau naik, jadi jelas akan semakin menekan industri makanan minuman khususnya yang ada di Kabupaten Bogor," ujar Idham, Senin, 10 Agustus 2026.
Idham mengatakan kondisi tersebut berpotensi semakin mempersempit ruang gerak industri makanan dan minuman, khususnya perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bogor.
Menurut Idham, tarif PAT bagi industri makanan dan minuman di Kabupaten Bogor mengalami peningkatan hingga sekitar 250 persen. Kenaikan tersebut juga dirasakan oleh kelompok usaha kecil dan menengah karena adanya perubahan dalam skema pajak progresif.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya rentang antarkelompok dalam penerapan pajak progresif relatif lebih luas. Namun, saat ini rentang tersebut menjadi lebih sempit sehingga perusahaan dengan skala lebih kecil justru dapat mengalami kenaikan tarif PAT yang lebih signifikan.
"Kalau dulu pajak progresifnya jaraknya lebih lebar, tapi sekarang lebih sempit progresifnya, jadi perusahaan yang kecil-kecil itu malah yang mengalami kenaikan tarif PAT-nya lebih besar," jelas Idham.
Beban tambahan tersebut dinilai dapat memengaruhi daya saing produk makanan dan minuman asal Kabupaten Bogor. Sebab, peningkatan biaya yang harus ditanggung perusahaan berpotensi ikut meningkatkan harga jual produk di pasaran.
Idham juga mempertanyakan penerapan pedoman Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, pengelompokan pengguna air dilakukan berdasarkan jenis kegiatan maupun skala industri yang dijalankan oleh wajib pajak.
"Pembagian kelompok pengguna air, didasarkan pada jenis kegiatan atau skala industri yang dijalankan oleh wajib pajak," imbuhnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pengguna air tanah dikelompokkan ke dalam lima kategori. Kelompok pertama mencakup kegiatan usaha yang menjadikan air sebagai produk utama, seperti perusahaan air minum, pemasok air, produsen air minum dalam kemasan serta pabrik es kristal.
Kelompok kedua mencakup industri yang menghasilkan produk nonair tetapi membutuhkan air dalam jumlah besar sebagai bagian dari proses produksinya. Contohnya antara lain industri kimia dan tekstil.
Selanjutnya, kelompok ketiga terdiri atas usaha yang menghasilkan produk nonair dengan kebutuhan air dalam jumlah sedang untuk menunjang kegiatan operasional, seperti gedung perkantoran dan apartemen.
Sementara kelompok keempat mencakup bidang usaha nonair dengan penggunaan air dalam jumlah relatif kecil. Beberapa di antaranya adalah restoran, tempat hiburan serta fasilitas yang menggunakan sistem pendingin gedung.
Adapun kelompok kelima mencakup usaha nonair yang memanfaatkan air untuk mendukung kebutuhan pokok masyarakat. Kategori tersebut antara lain rumah sakit, hotel nonbintang dan usaha mikro berskala rumah tangga.
Idham menilai industri makanan dan minuman yang masuk dalam kelompok pertama dan kedua berdasarkan pengelompokan tersebut perlu dikaji kembali. Menurutnya, penentuan besaran pajak semestinya lebih mempertimbangkan volume air tanah yang benar-benar diambil daripada jenis usaha yang memanfaatkannya.
Ia berpandangan bahwa penggunaan air untuk berbagai sektor industri seharusnya dinilai berdasarkan jumlah pemakaian. Dengan demikian, perusahaan yang mengambil air dalam volume tertentu membayar sesuai jumlah air yang digunakan, tanpa terlalu bergantung pada sektor usaha yang dijalankan.
GAPMMI, lanjut Idham, pada dasarnya tidak mempersoalkan apabila perusahaan yang mengambil air tanah dalam jumlah besar dikenakan pajak lebih tinggi. Namun, ia menilai pembedaan berdasarkan kelompok pengguna air berpotensi menghasilkan ketidakadilan apabila tidak mempertimbangkan volume pengambilan air secara proporsional.
"Dengan adanya pengelompokan ini menurut kita menjadi tidak relevan, seharusnya tidak dibedakan, yang dibedakan itu berapa banyak mengambil airnya dan bukan berdasarkan penggunaanya," tegasnya.
Dalam kondisi ekonomi yang masih penuh tekanan, Idham mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor lebih mengutamakan intensifikasi penerimaan pajak. Salah satu langkah yang dinilai dapat dilakukan adalah meningkatkan pengawasan terhadap pengusaha yang belum memenuhi kewajiban pembayaran PAT secara jujur.
Selain itu, pemerintah daerah dinilai perlu memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan pengambilan air tanah tanpa izin atau tidak melaporkan seluruh sumber pengambilannya.
Sebagai contoh, apabila sebuah perusahaan memiliki delapan sumur tetapi hanya melaporkan lima sumur kepada pemerintah, maka terdapat tiga sumber pengambilan air yang tidak tercatat. Menurut Idham, potensi seperti itu perlu ditindaklanjuti agar basis penerimaan pajak dapat diperluas.
Ia menilai peningkatan penerimaan seharusnya tidak hanya dilakukan dengan menaikkan beban pajak perusahaan yang selama ini telah memenuhi kewajibannya.
Pemerintah daerah dinilai perlu terlebih dahulu memperluas basis wajib pajak melalui penertiban pengambilan air tanah ilegal dan memastikan seluruh pelaku usaha membayar sesuai kondisi sebenarnya.
"Sehingga sumber pendapatannya itu semakin meluas, bukan yang sudah bayar pajak yang dikejar dengan dinaikan lagi pajaknya," pungkasnya. (abl)
Editor : Eka Rahmawati