RADAR BOGOR - Kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.
Perkara tersebut dilaporkan pada Jumat, 31 Juli 2026.
Saat proses pelaporan berlangsung, keluarga korban mendapat pendampingan dari Polsek Rancabungur, Pemerintah Desa, serta Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kecamatan Rancabungur.
Kapolsek Rancabungur Polres Bogor, Iptu Yudhi Widihana mengatakan, pendampingan diberikan karena korban masih berusia di bawah umur.
Baca Juga: Mulai Rp65 Ribu, Kebun Raya Bogor Tawarkan Kelas Edukasi dari Kompos hingga Kultur Jaringan
Dari laporan awal, penyidik juga memperoleh informasi bahwa pihak yang diduga terlibat merupakan orang yang berada di lingkungan terdekat keluarga korban.
Terduga Pelaku Diamankan Setelah Dikerumuni Warga
Perkembangan kasus terjadi pada Senin malam, 10 Agustus 2026.
Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas piket Polsek Rancabungur menerima informasi dari warga mengenai keberadaan terduga pelaku di rumahnya.
Saat itu, rumah tersebut telah didatangi dan dikerumuni sejumlah warga.
Mendapat laporan tersebut, Iptu Yudhi bersama anggota piket dan personel Polsek Zona 6 langsung bergerak menuju lokasi.
Petugas kemudian, mengamankan seorang pria yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Terduga pelaku, selanjutnya dibawa ke Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan di Unit PPA.
Polisi Masih Dalami Kasus
Yudhi menjelaskan, proses hukum terhadap terduga pelaku masih berada pada tahap pemeriksaan.
"Masih dalam proses," ucapnya kepada wartawan.
Baca Juga: Yatim Piatu Tak Otomatis Dapat Bansos Atensi YAPI? Ini Alasan Sebenarnya
Penyidik Unit PPA Polres Bogor, masih mendalami keterangan dan sejumlah informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Korban Mendapat Pendampingan
Dalam penanganan perkara ini, kepolisian mengapresiasi dukungan Pemerintah Desa, IPSM, serta masyarakat yang turut membantu keluarga korban dalam proses pelaporan maupun pengamanan situasi di lapangan.
Polisi memastikan, korban memperoleh pendampingan dan perlindungan selama proses hukum berlangsung.
Masyarakat juga diminta tidak menyebarluaskan identitas korban, maupun informasi pribadi lainnya yang dapat merugikan korban.
Kepolisian mengimbau, masyarakat mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif dan sesuai prosedur. (sir)
Editor : Siti Dewi Yanti