Pinjam Motor Alasan Jemput Adik, Pria di Gunung Putri Bogor Ditangkap di Kaki Gunung Merbabu

Muhammad Ali • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:12 WIB
Timsus Polsek Gunung Putri saat berhasil mengamankan pelaku, Selasa 11 Agustus 2026. (Foto: Polsek for Radar Bogor)
Timsus Polsek Gunung Putri saat berhasil mengamankan pelaku, Selasa 11 Agustus 2026. (Foto: Polsek for Radar Bogor)

RADAR BOGOR – Pelarian seorang pria berinisial T (34) yang diduga membawa kabur sepeda motor milik pemuda di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berakhir di Jawa Tengah. 

Timsus Polsek Gunung Putri menangkap pria tersebut di kawasan kaki Gunung Merbabu setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

T diduga penipuan di Gunung Putri terlibat kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor milik seorang pemuda berinisial R (23).

Kapolsek Gunung Putri Polres Bogor Kompol Hillal Adi Imawan menjelaskan, perkara tersebut bermula pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 03.30 WIB.

Saat itu, T mendatangi korban di wilayah Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Kepada korban, T meminta meminjam sepeda motor Yamaha Aerox dengan alasan akan menjemput adiknya di sekitar Pintu Tol Jagorawi, Citeureup, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Sabtu Malam di Warkap Cibinong Bogor Bakal Pecah! Ada Trimas Koplo hingga Karaoke Bareng, Gratis!

"Korban kemudian memberikan sepeda motornya kepada T. Namun, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan hingga 9 Agustus 2026," kata Kompol Hillal Adi Imawan.

Korban yang kesulitan menghubungi T kemudian memutuskan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Gunung Putri.

Polisi Lacak Pelaku hingga Jawa Tengah

Setelah menerima laporan, Timsus Polsek Gunung Putri langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan T.

Dari hasil penelusuran, petugas mendapatkan informasi bahwa T berencana melakukan pendakian ke Gunung Merbabu, Jawa Tengah.

"Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan pengejaran. T akhirnya berhasil diamankan di kawasan kaki Gunung Merbabu, Semarang, Jawa Tengah," tuturnya.

Tidak hanya menangkap terduga pelaku, polisi juga berhasil menemukan sepeda motor Yamaha Aerox milik korban.

Kendaraan tersebut ditemukan berada di wilayah Wonosobo, Jawa Tengah. Setelah diamankan, T bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Gunung Putri.

Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku sekaligus melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Terancam Hukuman Penjara Empat Tahun

Baca Juga: Karyanya Dibuat dari Limbah Daun Nanas, Desainer Asal Bogor Ini Raih Penghargaan di Australia

Atas dugaan perbuatannya, T dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan Pasal 486 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.

Jika terbukti bersalah, terduga pelaku dapat menghadapi ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kapolsek Gunung Putri juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika memberikan pinjaman kendaraan kepada orang lain.

Masyarakat diminta memastikan identitas serta tujuan peminjaman kendaraan. Apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana, warga juga diimbau segera melaporkannya kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti. (cr1)

Editor : Yosep Awaludin
gunung merbabu sepeda motor Gunung Putri