Soal Keributan di Sukajaya Bogor, PT PMC Sebut Ada Penyerangan Saat Buka Akses Jalan

Abilly Muhamad • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:21 WIB
Tim Hukum PT PMC saat menyampaikan keterangan soal keributan di Sukajaya Bogor. (Foto : Billy/Radar Bogor)
Tim Hukum PT PMC saat menyampaikan keterangan soal keributan di Sukajaya Bogor. (Foto : Billy/Radar Bogor)

RADAR BOGOR – PT Prima Mustika Candra (PMC) memberikan penjelasan terkait keributan yang terjadi di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, yang melibatkan pihak perusahaan dengan sejumlah warga.

Tim Hukum PT PMC, Nefton Alfarees, mengatakan peristiwa tersebut bermula ketika perusahaan membuka akses jalan di lokasi yang akan digunakan untuk mendukung program pertanian hortikultura di Sukajaya.

Menurut Nefton, pembangunan akses jalan diperlukan untuk mempermudah mobilitas dan akomodasi menuju area yang nantinya dikembangkan sebagai kawasan pertanian berbasis modern di Sukajaya.

Namun, saat proses pembukaan jalan berlangsung, muncul sekelompok orang yang disebut mendapat dukungan dari mahasiswa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Kelompok tersebut, menurut pihak PMC, berupaya menghentikan pekerjaan dengan menghalangi alat berat yang digunakan untuk membuka akses.

Nefton mengklaim upaya penghentian tersebut kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan fisik.

Baca Juga: Benarkah Bansos PKH BPNT Tahap 3 Resmi SI? Ini Cara Klarifikasi Rekening Terblokir

Pihak keamanan aset PMC disebut melakukan tindakan untuk mempertahankan diri setelah terjadi penyerangan.

Ia menyebut tindakan yang dilakukan tim pengamanan perusahaan merupakan bentuk pembelaan diri karena mereka merasa perlu melindungi diri ketika situasi konflik terjadi.

Menurut Nefton, apabila pihak keamanan tidak melakukan perlindungan maupun perlawanan ketika terjadi serangan, justru mereka yang berpotensi menjadi korban dalam keributan tersebut.

PMC Klaim Sudah Sosialisasi dengan Warga

Nefton menjelaskan bahwa rencana pemanfaatan lahan tersebut sebelumnya telah disosialisasikan kepada masyarakat sekitar.

Sosialisasi dilakukan sebelum pembukaan akses jalan, terutama mengenai rencana penataan lahan yang akan dimanfaatkan untuk pengembangan pertanian hortikultura.

Pihak perusahaan menyebut penataan lahan diperlukan agar pemanfaatannya menjadi lebih efektif dan tertata.

Karena area tersebut akan dikembangkan sebagai lokasi pertanian, akses jalan dinilai menjadi salah satu infrastruktur yang diperlukan.

Menurut Nefton, informasi mengenai kebutuhan akses menuju lahan tersebut juga telah disampaikan dalam rangkaian sosialisasi kepada warga.

Ia menegaskan program yang dirancang PMC bukan sekadar memanfaatkan lahan untuk kepentingan perusahaan. Masyarakat sekitar juga disebut akan dilibatkan dalam kegiatan pertanian tersebut.

Petani Sekitar Diklaim Akan Dilibatkan

PT PMC menyatakan program hortikultura tersebut nantinya diarahkan untuk memberdayakan masyarakat yang berada di sekitar lokasi.

Baca Juga: Pinjam Motor Alasan Jemput Adik, Pria di Gunung Putri Bogor Ditangkap di Kaki Gunung Merbabu

Nefton mengatakan petani lokal akan mendapatkan kesempatan untuk mengelola lahan dan menjalankan kegiatan bercocok tanam dalam program tersebut.

Ia menekankan bahwa tenaga yang dilibatkan bukan hanya berasal dari perusahaan maupun pihak luar.

Masyarakat yang berada di sekitar kawasan juga akan menjadi bagian dari program pemberdayaan tersebut.

Menurutnya, PMC memiliki lahan yang kemudian akan dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan pertanian.

Namun, pola pengelolaannya akan menggunakan sistem yang dinilai lebih tertata dan modern dibandingkan metode pertanian yang selama ini berjalan.

Dengan konsep tersebut, perusahaan mengklaim pemanfaatan lahan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar sekaligus meningkatkan produktivitas pertanian.

PT PMC Soroti Klaim Penguasaan Lahan

Selain menjelaskan mengenai keributan, Nefton juga menanggapi persoalan konflik agraria yang terjadi di Desa Sukajaya, Tamansari.

Ia menyinggung klaim sejumlah warga yang tetap bertahan dan menguasai lahan dengan alasan telah menempati atau mengelola tanah tersebut selama bertahun-tahun.

Baca Juga: Sabtu Malam di Warkap Cibinong Bogor Bakal Pecah! Ada Trimas Koplo hingga Karaoke Bareng, Gratis!

Menurut Nefton, lamanya seseorang menguasai atau menempati sebuah lahan tidak serta-merta menjadi bukti kepemilikan yang sah secara hukum.

Pihak PMC menilai klaim penguasaan lahan perlu dibuktikan melalui dokumen atau dasar kepemilikan yang diakui berdasarkan ketentuan hukum.

Ia pun mempertanyakan status hukum pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan apabila klaim tersebut tidak disertai bukti kepemilikan yang sah.

PT PMC berharap persoalan agraria di Desa Sukajaya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, sehingga status lahan dan hak masing-masing pihak dapat diketahui secara jelas. (abl)

Editor : Yosep Awaludin
PT PMC bogor keributan Sukajaya