RADAR BOGOR - Sepeda motor Honda Beat Street milik warga yang diduga dicuri di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, akhirnya berhasil ditemukan setelah keberadaannya terdeteksi melalui GPS yang terpasang pada kendaraan.
Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Imawan mengatakan, pihaknya merespons cepat aduan masyarakat yang meminta pendampingan untuk mengambil sepeda motor tersebut.
Informasi keberadaan motor diketahui korban setelah melakukan pelacakan menggunakan GPS yang terpasang di kendaraan. Dari hasil pelacakan, motor terdeteksi berada di salah satu kontrakan di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Gunung Putri langsung bergerak menuju lokasi pada Selasa, 11 Agustus 2026 dan menemui korban.
Baca Juga: Tembok Rumah Ketua RT di Sukaraja Bogor Disulap Jadi Mural Kritik Sosial
"Setibanya di lokasi, petugas mendapati sebuah sepeda motor Honda Beat Street warna hitam terparkir di samping kontrakan dalam keadaan terkunci stang," ujarnya kepada Radar Bogor, Rabu, 12 Agustus 2026.
Menurutnya, Polsek Gunung Putri kemudian melakukan pemeriksaan dan mencocokkan identitas kendaraan, mulai dari nomor rangka, nomor mesin, hingga dokumen kepemilikan yang dibawa korban.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa kendaraan tersebut benar merupakan milik korban. Namun, saat dilakukan uji coba menggunakan kunci asli, sepeda motor tidak dapat dinyalakan," ungkapnya.
Ia menjelaskan, Personel menduga terdapat patahan kunci letter T yang masih tertinggal di dalam rumah kunci kendaraan.
"Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, korban beserta kendaraan kemudian dibawa ke Polsek Gunung Putri," imbuhnya.
Selanjutnya, korban diarahkan membuat laporan resmi di Polsek Jatiasih, Polres Metro Bekasi Kota, sebagai wilayah tempat dugaan tindak pidana terjadi.
Laporan tersebut diperlukan untuk mendukung proses penyelidikan dan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.
Kompol Hillal mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kendaraan yang diduga hasil tindak pidana.
"Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif melayani selama 24 jam," tutupnya. (Cr1)
Editor : Eka Rahmawati