
RADAR BOGOR - Seorang pensiunan berinisial U berusia 70 tahun di Rancabungur resmi ditahan di Rutan Polres Bogor lantaran diduga rudapaksa seorang remaja berusia 15 tahun.
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri mengatakan bahwa, lansia pensiunan pelaku pencabulan telah ditahan Polres Bogor.
"Pelaku sudah ditahan di rutan Polres Bogor," ujar AKP Silfi, Kamis, 13 Agustus 2026.
Atas perbuatan pelaku terhadap korban berusia 15 tahun, U (70) terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Baca Juga: Jalan R3 Lanjutan Bogor Mulai Digarap, Desember 2026 Ditargetkan Tembus Seberang Sungai
"Pasal yang dikenakan pasal 473 dan atau pasal 415 KUHP ancaman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, Silfi Adi menyampaikan, kronologi berawal saat pelaku sering menggunakan jasa pijat orang tua korban.
"Berdasarkan keterangan itu jadi intinya si anak itu punya ibu yang tukang pijit, suka pijitin si tersangka ini," ungkapnya.
Namun, pada suatu saat, kata dia, ibu dari korban berhalangan untuk pijit tersangka yang akhirnya pelaku meminta anak dari ibu tersebut untuk memijat dirinya.
"Saat pijit itulah mulai dipaksa dan diiming-imingi uang Rp50 ribu," ujarnya.
AKP Silfi mengungkap perbuatan pelaku kepada korban diduga sudah dilakukan sejak pertengahan tahun 2025.
"Kejadian pertama kali pertengahan tahun 2025 dan yang terakhir Desember 2025, lebih dua kali kalau berdasarkan keterangannya, yang terakhir Desember 2025," terangnya.
Perbuatan tersebut berujung pada korban yang mengandung anak pelaku dan saat ini berusia kandungan 8 bulan.
"Iya (hamil), kurang lebih 8 bulan usia kandungannya," tutupnya. (abl)
Editor : Eka Rahmawati