RADAR BOGOR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor memperketat pengawasan kendaraan angkutan barang khusus truk tambang di wilayah Parung Panjang.
Kegiatan penyekatan dan pengaturan truk tambang tersebut dilakukan Satlantas Polres Bogor dan Dishub untuk memastikan truk angkutan tambang mematuhi ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Selain melakukan pengawasan, Satlantas Polres Bogor dan Dishub juga memberikan sosialisasi secara humanis kepada para pengemudi truk tambang mengenai aturan jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang.
Baca Juga: Lorong Bendera Merah Putih di Ciseeng Bogor, Panjang Capai 1.200 Meter
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Perbup Nomor 120 Tahun 2021.
Berdasarkan aturan tersebut, kendaraan truk angkutan barang khusus tambang hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Petugas mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan edukasi kepada pengemudi agar memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.
Baca Juga: Jangan Biarkan Pasien Kritis Cari RS Sendiri, Komisi IV DPRD Kota Bogor Soroti Sistem Rujukan
Namun, kendaraan angkutan tambang yang ditemukan melintas di luar jam operasional tetap diberikan tindakan.
Petugas memutarbalikkan kendaraan dan mengarahkan pengemudi untuk kembali serta melanjutkan perjalanan sesuai waktu yang telah ditentukan.
Pengawasan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban sekaligus menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan lancar di wilayah Parung Panjang.
Baca Juga: Pemkot Bogor Buka Opsi Rekrut Mantan Sopir Angkot Terdampak Penertiban Jadi Juru Parkir
Satlantas Polres Bogor bersama Dishub Kabupaten Bogor menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan tambang. Penegakan aturan jam operasional diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga