Cuma 8 Hari! Pemkab Bogor Hapus Denda PBB P2, Warga Bisa Bayar Tunggakan Lebih Ringan

Rani Puspitasari Sinaga • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:35 WIB
Program penghapusan denda PBB P2 di Kabupaten Bogor. Foto: Instagram
Program penghapusan denda PBB P2 di Kabupaten Bogor. Foto: Instagram

RADAR BOGOR – Kabar baik bagi warga Kabupaten Bogor yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan program penghapusan denda atau sanksi administrasi PBB P2 hingga Tahun Pajak 2025.

Program penghapusan denda PBB P2 tersebut dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia tersebut hanya berlangsung selama 8 hari, yakni mulai 14 hingga 21 Agustus 2026.

Baca Juga: Tak Perlu Antre di Samsat, Ini Daftar 8 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026

Melalui kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 hingga tahun pajak 2025 dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda atau sanksi administrasi sesuai ketentuan program.

Pemkab Bogor mengajak masyarakat memanfaatkan periode tersebut agar tunggakan pajak tidak semakin menumpuk. Program ini sekaligus menjadi momentum bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya dengan lebih ringan.

Untuk mengecek tagihan sekaligus melakukan pembayaran, masyarakat dapat memanfaatkan layanan pembayaran melalui Virtual Account bank bjb dan QRIS melalui kanal pembayaran yang telah disediakan Pemkab Bogor.

Baca Juga: GIIAS 2026, Waktu Tepat Upgrade Mobil: OLXmobbi Hadirkan Trade-in dengan Cashback hingga Rp35 Juta

Program penghapusan denda PBB-P2 ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendukung penerimaan daerah.

Dengan tema semangat kemerdekaan, Pemkab Bogor mengajak warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk “merdeka dari tunggakan” sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

Periode program:

- 14–21 Agustus 2026
- Hanya 8 hari
- Penghapusan denda/sanksi administrasi PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2025

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
bogor tunggakan pbb