RADAR BOGOR - Ada kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Bogor, yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pemerintah Kabupaten Bogor, memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif untuk tunggakan PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2025.
Kebijakan tersebut, menjadi salah satu bentuk perhatian Pemkab Bogor dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.
Baca Juga: Irish Bella Hamil Anak Pertama dengan Haldy Sabri, Perjuangan IVF di Malaysia Berbuah Manis
Program ini berlangsung terbatas, yakni selama delapan hari mulai 14 Agustus hingga 21 Agustus 2026.
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 cukup membayar pokok pajaknya.
Sanksi administratif atau denda yang melekat pada piutang hingga Tahun Pajak 2025 akan dihapuskan sesuai ketentuan program.
Denda Dihapus, Masyarakat Cukup Bayar Pokok Pajak
Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengatakan, relaksasi PBB-P2 sengaja dihadirkan bertepatan dengan momentum kemerdekaan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat.
Menurut Rudy, masyarakat tidak perlu membayar denda atas tunggakan PBB-P2 yang masuk dalam ketentuan program.
Wajib Pajak cukup menyelesaikan pembayaran pokok piutang.
“Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Bogor menghadirkan program relaksasi PBB-P2 sebagai kado Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia,” kata Rudy Susmanto.
Ia menjelaskan, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat selama periode program berlangsung.
Karena waktunya terbatas, masyarakat diminta tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir.
Berlaku 14–21 Agustus 2026
Program relaksasi PBB-P2 ini dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda).
Wajib Pajak yang ingin mendapatkan penghapusan sanksi administratif, harus melakukan pembayaran pokok piutang PBB-P2 sampai dengan Tahun Pajak 2025 pada 14 sampai 21 Agustus 2026.
Baca Juga: Pidato Presiden Prabowo Disimak dari Kota Bogor, Ini Pesan Utamanya
Artinya, pembayaran yang dilakukan setelah 21 Agustus 2026 tidak mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi administratif berdasarkan program relaksasi tersebut.
Pemkab Bogor juga mengingatkan, masyarakat agar tidak menunggu hari terakhir.
Dengan memanfaatkan program sejak awal periode, Wajib Pajak dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa harus terbebani sanksi administratif yang sebelumnya tercatat.
Penghapusan Denda Dilakukan Otomatis
Ada hal yang perlu diketahui masyarakat terkait mekanisme program ini.
Wajib Pajak, tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan penghapusan sanksi administratif.
Fasilitas tersebut, diberikan melalui Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah.
Setelah memenuhi ketentuan dan melakukan pembayaran pokok piutang dalam periode program, penghapusan sanksi akan diproses secara otomatis melalui sistem.
Ketentuan ini juga berlaku bagi Wajib Pajak yang sebelumnya telah mengajukan permohonan penghapusan sanksi administratif dan sudah membayar pokok piutang sebelum keputusan program berlaku.
Baca Juga: Tak hanya Ciseeng, Bendera Merah Putih 620 Meter Berkibar di Ciampea Bogor
Dalam kondisi tersebut, penghapusan sanksi administratif akan diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Ajak Warga Segera Manfaatkan Relaksasi
Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengajak, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2025 untuk tidak melewatkan kesempatan tersebut.
Ia berharap, masyarakat segera menyelesaikan kewajiban pajaknya selama program relaksasi masih berlangsung.
“Saya Rudy Susmanto, Bupati Bogor, mengajak kepada seluruh warga untuk memanfaatkan program ini. Ayo, jangan sampai terlewat. Mulai tanggal 14 Agustus 2026 sampai dengan 21 Agustus 2026, kita sambut bersama-sama dan datang ke kantor pajak terdekat,” ujar Rudy.
Imbauan tersebut terutama ditujukan kepada masyarakat yang masih mempunyai piutang PBB-P2.
Pemkab Bogor meminta pembayaran dilakukan melalui kanal pembayaran yang telah disediakan agar fasilitas penghapusan sanksi dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Pajak Daerah untuk Pembangunan Kabupaten Bogor
Di balik program relaksasi tersebut, pemerintah daerah juga mengingatkan pentingnya kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
Pajak daerah menjadi salah satu sumber penerimaan yang digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan serta pelayanan publik di Kabupaten Bogor.
Karena itu, pembayaran PBB-P2 tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian kewajiban Wajib Pajak, tetapi juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Baca Juga: Pemda Dapat Suntikan TKD Rp18,9 Triliun, Masalah Gaji PPPK di 26 Daerah Masih Dievaluasi
Dengan periode yang hanya berlangsung delapan hari, 14–21 Agustus 2026, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 sampai Tahun Pajak 2025 diimbau segera memanfaatkan kebijakan tersebut.
Jangan sampai lewat 21 Agustus 2026, karena penghapusan sanksi administratif hanya diberikan untuk pembayaran pokok piutang yang dilakukan selama periode program sesuai ketentuan. (*)
Editor : Siti Dewi Yanti