RADAR BOGOR - Suara kokok ayam hutan mungkin terdengar sederhana di tengah kawasan berhutan.
Namun, di balik suara tersebut tersimpan kekayaan genetik yang menjadi bagian dari biodiversitas Indonesia.
Kini, keberadaan ayam hutan menghadapi tekanan dari berbagai arah, mulai dari penyusutan habitat, perburuan, hingga persilangan dengan jenis ayam lain.
Dosen sekaligus Ketua Departemen Konservasi Sumberdaya Hutan dan Ekowisata (KSHE) Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Nyoto Santoso mengatakan, kondisi habitat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keberlangsungan populasi ayam hutan di alam.
Baca Juga: PKH Tahap 3 Bank Mandiri Cair Agustus 2026, KPM Bisa Cek KKS Berkala
Menurutnya, perubahan kawasan hutan menjadi perkebunan, lahan pertanian, pertambangan, maupun berbagai bentuk pemanfaatan lainnya membuat ruang hidup satwa tersebut semakin terbatas.
“Perubahan kawasan hutan menjadi perkebunan, pertanian, pertambangan, maupun penggunaan lainnya memberikan tekanan terhadap ruang hidup ayam hutan,” ujar Nyoto dikutip Radar Bogor dari laman resmi IPB.
Ayam Hutan Masih Bisa Beradaptasi
Meski habitat alaminya terus mengalami tekanan, ayam hutan ternyata memiliki kemampuan beradaptasi yang cukup baik.
Satwa ini, masih dapat bertahan di kawasan yang berdekatan dengan aktivitas manusia selama tersedia ruang terbuka maupun area berhutan yang dapat digunakan sebagai tempat hidup.
Dr. Nyoto menjelaskan, perkebunan pun masih dapat menjadi habitat bagi ayam hutan selama kondisi lingkungannya mendukung dan satwa tersebut tidak mengalami gangguan langsung.
“Kalau manusia tidak mengganggu, walaupun itu perkebunan sawit, ayam hutan masih bisa tumbuh dan berkembang karena makanannya banyak, seperti serangga dan biji-bijian,” jelasnya.
Artinya, persoalan ayam hutan tidak selalu berkaitan dengan ada atau tidaknya aktivitas manusia.
Cara manusia mengelola ruang dan berinteraksi dengan satwa menjadi faktor penting yang menentukan keberlanjutannya.
Perburuan Jadi Ancaman yang Perlu Diwaspadai
Di antara berbagai tekanan yang ada, Nyoto menilai perburuan menjadi salah satu ancaman yang semakin serius.
Ayam hutan jantan memiliki respons kuat terhadap suara kokok ayam hutan lainnya.
Karakter tersebut kemudian dimanfaatkan pemburu untuk memancing ayam keluar sebelum ditangkap.
Baca Juga: Promo Danamon Semarak HUT ke-81 RI, Ada Cashback hingga Rp181 Ribu dan Penawaran Menarik
Permintaan dari kalangan penghobi turut membuat tekanan terhadap populasi semakin besar.
Ayam hutan umumnya tidak diburu untuk dikonsumsi, melainkan dipelihara atau dimanfaatkan sebagai indukan untuk persilangan.
Salah satu hasil persilangan yang dikenal masyarakat adalah ayam bekisar, yang dihasilkan dari persilangan ayam hutan dengan ayam kampung.
Selain itu, ayam hutan juga dapat disilangkan dengan ayam kate, ayam ketawa, dan jenis ayam lainnya.
Praktik persilangan tanpa pengendalian dapat menimbulkan persoalan baru.
Bukan hanya jumlah ayam hutan di alam yang terancam, tetapi juga kemurnian genetiknya.
“Jika berlangsung tanpa pengendalian, kondisi ini dapat menyebabkan erosi genetik dan membuat kemurnian ayam hutan asli semakin sulit dipertahankan,” kata Nyoto.
Indonesia Punya Dua Jenis Ayam Hutan Asli
Indonesia memiliki dua jenis ayam hutan asli, yakni ayam hutan merah (Gallus gallus) dan ayam hutan hijau (Gallus varius).
Ayam hutan merah memiliki wilayah persebaran di Sumatra, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.
Sementara itu, ayam hutan hijau dapat ditemukan di Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Keberadaan kedua jenis tersebut membuat upaya menjaga galur murni menjadi bagian penting dari agenda konservasi.
Baca Juga: PKH Tahap 3 Bank Mandiri Cair Pertengahan Agustus 2026, Ini Daftar Wilayah dan Nominal Saldo KPM
Menurut Nyoto, penangkaran dapat menjadi salah satu cara untuk membantu menjaga populasi sekaligus mempertahankan sumber genetik ayam hutan.
Namun, penangkaran tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Asal-usul indukan perlu diketahui agar proses pembiakan tidak justru memperbesar persoalan pencampuran genetik.
Penangkaran Berizin Bisa Jadi Jalan Keluar
Nyoto mendorong, pemerintah melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) untuk memperkuat penangkaran ayam hutan yang memiliki izin.
Ketersediaan indukan dengan asal-usul genetik yang jelas juga dinilai penting bagi masyarakat maupun perguruan tinggi yang ingin melakukan pembiakan.
“Pemerintah melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) perlu mendorong penangkaran berizin serta menyediakan indukan yang sesuai bagi masyarakat maupun perguruan tinggi,” ujarnya.
Perguruan tinggi, lanjutnya, dapat mengambil peran melalui penelitian mengenai pembiakan, perilaku, kemampuan adaptasi, hingga pemeliharaan ayam hutan dalam lingkungan penangkaran.
Menurut Nyoto, kemampuan ayam hutan beradaptasi dengan lingkungan penangkaran juga menjadi aspek yang tidak boleh diabaikan.
Baca Juga: Tips Penting Cek Saldo KKS di Masa Pencairan PKH dan BPNT agar Bantuan Tidak Hangus
Penangkaran harus mampu memastikan satwa dapat menjalani kehidupannya dengan baik sebelum hasil pembiakan dimanfaatkan untuk mendukung upaya konservasi.
“Yang sangat penting adalah adaptasi terhadap tempat itu dan bagaimana mereka bisa menjalani hidup di dalam kandang. Hasil penangkaran juga dapat diarahkan untuk meningkatkan populasi dan mendukung pelepasliaran kembali,” imbuhnya.
Menjaga Ayam Hutan Berarti Menjaga Genetiknya
Upaya mempertahankan ayam hutan Indonesia tidak cukup hanya dengan menjaga jumlah populasinya.
Kemurnian genetik juga perlu mendapat perhatian agar karakter asli kedua jenis ayam hutan tersebut tetap terpelihara.
Karena itu, konservasi perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari mempertahankan habitat, mengendalikan perburuan, memperkuat penangkaran berizin, hingga memastikan asal-usul genetik indukan.
Jika langkah-langkah tersebut dilakukan secara konsisten, ayam hutan bukan hanya memiliki peluang untuk tetap bertahan di alam, tetapi juga dapat terus menjadi bagian dari kekayaan biodiversitas Indonesia untuk generasi mendatang. (*)
Editor : Siti Dewi Yanti