Polres Bogor Musnahkan 1,5 Juta OKT hingga 15.688 Botol Miras di Momen HUT ke 81 RI

Abilly Muhamad • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 11:31 WIB
Pemusnahan narkoba dan miras oleh Polres Bogor di kawasan Alun-Alun Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor.Senin 17 Agustus 2026. (Foto : Hendi Novian / Radar Bogor)
Pemusnahan narkoba dan miras oleh Polres Bogor di kawasan Alun-Alun Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor.Senin 17 Agustus 2026. (Foto : Hendi Novian / Radar Bogor)

RADAR BOGOR – Polres Bogor memusnahkan barang bukti narkoba, obat keras terlarang (OKT), dan miras hasil pengungkapan sejumlah kasus sepanjang Juni hingga Agustus 2026.

Pemusnahan dilakukan Polres Bogor usai upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di kawasan Alun-Alun Kabupaten Bogor, Senin 17 Agustus 2026.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan Polres Bogor bersama Forkopimda Kabupaten Bogor sebagai bagian dari upaya menekan peredaran narkoba, miras, serta berbagai penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari 77 perkara yang berhasil diungkap selama periode Juni hingga Agustus 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 97 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai kasus peredaran narkoba dan barang terlarang.

“Barang bukti yang kami musnahkan terdiri dari sekitar 1,5 juta butir OKT dan 15.688 botol minuman keras. Selain itu, terdapat 3 kilogram sabu, 2 kilogram ganja, 600 gram tembakau sintetis, serta 1.193 butir ekstasi,” ujar Wikha, Senin 17 Agustus 2026.

Baca Juga: HUT RI ke-81, Pemkab Bogor Kenang Pengorbanan Pahlawan, Siapkan Bantuan Korban Gempa NTT

Untuk pemusnahan miras, ribuan botol tersebut dihancurkan menggunakan alat berat.

Sementara barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Menurut Wikha, pemusnahan barang bukti tersebut menjadi langkah penting untuk mencegah barang-barang terlarang kembali beredar dan berpotensi memicu tindak kejahatan di tengah masyarakat.

Ia menegaskan, upaya menjaga keamanan dan kedaulatan negara tidak hanya berkaitan dengan ancaman yang datang dari luar, tetapi juga harus dilakukan dengan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

“Ancaman terhadap negara bukan hanya berasal dari luar. Peredaran narkoba juga menjadi ancaman serius karena dapat merusak mental dan masa depan generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut sekaligus dimanfaatkan Polres Bogor bersama Forkopimda untuk memperkuat komitmen dalam memberantas peredaran narkoba dan berbagai bentuk penyakit masyarakat.

Sinergi antarlembaga akan terus dilakukan untuk mengejar para pelaku peredaran narkoba. Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan situasi Kabupaten Bogor yang semakin aman, tertib, dan kondusif. (abl)

Editor : Yosep Awaludin
pemusnahan narkoba miras polres bogor