RADAR BOGOR – Sebanyak 1.339 narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong memperoleh Remisi Umum Tahun 2026 bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026.
Pemberian remisi tersebut menjadi salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang dinilai telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Remisi diberikan dengan mempertimbangkan perubahan perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib, serta keaktifan warga binaan dalam mengikuti berbagai program pembinaan di dalam Lapas.
Dari total 1.339 narapidana yang menerima Remisi Umum 2026, sebanyak 1.317 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I).
Sementara itu, 11 narapidana memperoleh Remisi Umum II (RU II) sekaligus langsung dinyatakan bebas. Adapun 11 narapidana lainnya mendapatkan RU II dengan menjalani pidana subsider.
Tak hanya narapidana, hak pengurangan masa pidana juga diberikan kepada anak binaan.
Sebanyak dua anak binaan Lapas Kelas IIA Cibinong tercatat menerima Pengurangan Masa Pidana Umum I (PMPU I).
Baca Juga: Bansos BPNT Rp600 Ribu Tahap 3 2026 Belum Cair Merata
Pemberian hak tersebut diharapkan dapat menjadi dorongan bagi para anak binaan untuk mempertahankan perubahan positif dan terus mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.
Rudy Susmanto Beri Pesan untuk Penerima Remisi
Bupati Bogor Rudy Susmanto turut menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi maupun pengurangan masa pidana pada momentum HUT ke-81 RI.
Ia berharap remisi yang diterima tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus melakukan perubahan dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke lingkungan keluarga serta masyarakat.
“Selamat kepada seluruh warga binaan yang memperoleh remisi dan pengurangan masa pidana. Jadikan pemberian hak ini sebagai dorongan untuk terus memperbaiki diri, disiplin mengikuti pembinaan, serta mempersiapkan kehidupan yang lebih baik ketika nantinya kembali ke tengah masyarakat,” kata Rudy, Senin 17 Agustus 2026.
Menurutnya, momentum kemerdekaan dapat menjadi titik awal bagi warga binaan untuk menatap masa depan dengan optimisme dan membangun kehidupan yang lebih positif.
Remisi Jadi Motivasi Warga Binaan
Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto mengatakan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bagian dari mekanisme pembinaan bagi warga binaan.
Ia menjelaskan, hak tersebut diberikan sebagai apresiasi atas sikap dan perilaku positif warga binaan, termasuk kepatuhan terhadap aturan serta keterlibatan dalam program pembinaan yang diselenggarakan Lapas.
“Remisi merupakan apresiasi terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib, dan aktif dalam program pembinaan. Kami berharap pemberian ini semakin memotivasi mereka untuk mempertahankan perilaku baik dan terus mempersiapkan diri agar dapat kembali ke masyarakat,” ujar Wisnu.
Menurut Wisnu, pemberian remisi juga memiliki peran dalam mendukung keberhasilan proses pembinaan sekaligus mempercepat reintegrasi sosial narapidana dan anak binaan.
Baca Juga: Tak Sekadar Gagah di Jalan, MBCI Bogor Rayakan HUT RI dengan Berbagi Sembako
Karena itu, warga binaan diharapkan tetap menaati seluruh aturan, mempertahankan perilaku positif, serta berpartisipasi aktif dalam setiap program pembinaan yang diberikan.
Penerima Remisi Bersyukur
Salah seorang narapidana penerima remisi berinisial AR mengungkapkan rasa syukurnya setelah mendapatkan pengurangan masa pidana pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Baginya, remisi tersebut menjadi tambahan semangat untuk menjalani pembinaan sekaligus memperbaiki diri selama berada di Lapas.
“Saya bersyukur mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan tahun ini. Pemberian ini menjadi penyemangat bagi saya untuk tetap mengikuti pembinaan dan menjaga perilaku selama menjalani masa pidana,” tutur AR.
Ia berharap proses pembinaan yang dijalaninya dapat menjadi bekal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan kembali berkumpul bersama keluarga serta diterima di tengah masyarakat.
Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum pada HUT ke-81 RI menjadi pengingat bahwa warga binaan tetap memiliki kesempatan untuk berubah dan menata kembali masa depannya.
Melalui pembinaan yang berkelanjutan, pemberian hak remisi diharapkan mampu mendorong warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik sekaligus mendukung proses reintegrasi mereka sebelum kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat. (abl)
Editor : Yosep Awaludin