RADAR BOGOR - Bangunan dua lantai di kawasan Puncak tepatnya di Kampung Naringgul, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor dibongkar petugas gabungan.
Pembongkaran dilakukan lantaran rumah tersebut tidak berizin dan berdiri di atas lahan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Gunung Mas.
Plt. Kepala Seksi Trantib Kecamatan Cisarua, Agus Subekti mengatakan bahwa bangunan tersebut sebelumnya telah masuk dalam data penataan bangunan di kawasan Puncak.
Beberapa waktu lalu, petugas juga telah membongkar bagian depan rumah tersebut yang digunakan sebagai toko.
Baca Juga: Mural Presiden Prabowo dan Bupati Bogor di Cileungsi Jadi Sasaran Vandalisme, Pelaku Diburu
"Penertiban sebelumnya yang dibongkar baru bagian depan berupa toko, dan sekarang kami melanjutkan penertiban terhadap bangunan rumah dua lantai yang masih berdiri," ujar Agus, Selasa, 18 Agustus 2026.
Sebanyak satu alat berat diterjunkan untuk membongkar rumah tersebut. Sementara petugas yang terlibat terdiri dari unsur Satpol PP Kabupaten Bogor, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Diperkim) Kabupaten Bogor, dan Aparat Kecamatan Cisarua.
Menurut Agus, pembongkaran ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah sebelumnya telah menjalankan tahapan administratif, mulai dari teguran pertama hingga teguran ketiga kepada pemilik atau pihak yang menguasai bangunan.
"Prosesnya sudah melalui mekanisme yang berlaku, mulai dari teguran pertama sampai teguran ketiga, dan hari ini dilakukan eksekusi berupa pembongkaran," tegasnya.
Sementara itu, Pengawas UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi, Asep Supriatna menuturkan, bangunan rumah dua lantai tersebut berdiri di atas lahan milik PTPN I Regional 2 Gunung Mas.
Selain status lahan, bangunan tersebut juga tidak dilengkapi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga menjadi dasar dilakukannya pembongkaran.
"Setelah dibongkar, lahan tersebut rencananya akan dijadikan sebagai fasilitas umum untuk kepentingan masyarakat berupa halte," tandasnya.(cok)
Editor : Eka Rahmawati