RADAR BOGOR – Masyarakat yang hendak parkir kendaraan di depan kompleks Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, kawasan Tegar Beriman, kini harus menyiapkan biaya parkir.
Kebijakan parkir tersebut diberlakukan Pemkab Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) di sejumlah ruas jalan umum.
Penerapan tarif parkir ini menjadi sorotan karena lokasi yang dikenakan tarif berada di kawasan kompleks Pemkab Bogor. Sejumlah masyarakat pun mempertanyakan alasan parkir di area tersebut kini tidak lagi gratis.
Baca Juga: Hampir 100 Lapak PKL di Jalan Cifor Bogor Ditertibkan, Eks Area Dagang Bakal Jadi Pedestrian
Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, menjelaskan bahwa pemberlakuan tarif dilakukan karena area tersebut berstatus sebagai jalan umum.
Selain menata parkir, kebijakan ini juga bertujuan memastikan penerimaan dari aktivitas parkir masuk ke kas daerah.
“Kan jalan umum, jadi kita dalam rangka untuk menertibkan parkir juga. Yang jelas ini lebih safe, karena mendapat setor ke negara,” ujar Bayu kepada Radar Bogor, Rabu, 19 Agustus 2026.
Ia memastikan pendapatan yang diperoleh dari tarif parkir tersebut akan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Bansos PKH-BPNT Tahap 3 Cair Melimpah di KKS BNI Capai Rp1,5 Juta, Daerah Kamu Termasuk?
Menurut Bayu, sistem pengelolaan yang kini diterapkan juga diharapkan membuat alur penerimaan parkir menjadi lebih transparan. Sebelumnya, Dishub mengaku tidak mengetahui secara pasti pihak yang menerima setoran dari aktivitas parkir di kawasan tersebut.
“Kalau waktu sebelum-sebelumnya kan kita nggak tahu setorannya ke siapa,” ungkapnya.
Jukir Resmi Bakal Diberi Tanda Khusus
Dalam pelaksanaannya, Pemkab Bogor menggandeng pihak ketiga untuk membantu pengelolaan parkir. Pihak tersebut nantinya bertugas melakukan pembinaan sekaligus merekrut juru parkir (jukir).
Untuk memastikan masyarakat dapat membedakan jukir resmi, para petugas akan diberikan tanda khusus. Namun, Bayu menyebut proses tersebut masih berjalan karena surat keputusan (SK) terkait kebijakan baru masih dalam tahap penyelesaian.
Baca Juga: Menembus Ombak dan Jalur Terjal, Mantri BRI Antar Layanan Perbankan ke Pelosok Maluku Utara
“Ditandain, hanya karena kan ini SK-nya baru, jadi masih berproses,” jelasnya.
Bayu menegaskan penerapan tarif parkir bukan semata-mata untuk mengejar pemasukan daerah.
Menurutnya, aspek utama yang ingin dicapai adalah menciptakan pengelolaan parkir yang lebih tertib dan mendukung kelancaran lalu lintas.
“Bukan berarti kita ngejar setoran, nggak. Tujuannya adalah untuk menciptakan tertib lalu lintas,” tegas Bayu.
Baca Juga: Produk Karya Siswa SMK SMAK Bogor Dipakai SPPG Tanah Baru 3, Dorong Pembelajaran Berbasis Industri
Dishub Kabupaten Bogor pun akan melakukan evaluasi terhadap penerapan kebijakan tersebut. Jika ditemukan kendala di lapangan, perbaikan akan dilakukan agar sistem parkir dapat berjalan lebih tertib sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga