RADAR BOGOR – KPK meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bogor ke tahap penyidikan.
Perkara yang tengah ditangani KPK itu berkaitan dengan dugaan pemotongan upah pungut yang diterima pegawai di lingkungan Badan Pengelola Pendapatan Daerah atau Bappenda Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keputusan menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan diambil setelah pimpinan KPK melakukan gelar perkara pada Kamis 20 Agustus 2026 malam.
Menurut Budi, gelar perkara dilakukan setelah rangkaian penyelidikan yang berlangsung di wilayah Kabupaten Bogor dinilai cukup untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
“Setelah dilakukan gelar perkara bersama pimpinan, KPK memutuskan perkara di Kabupaten Bogor tersebut dilanjutkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” ujar Budi, Jumat 21 Agustus 2026.
Budi menjelaskan, kasus yang tengah ditangani KPK itu berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara yang bersumber dari pemotongan upah pungut pegawai pada instansi pendapatan daerah Kabupaten Bogor.
Baca Juga: TKD 2027 Belum Jelas, Kota Bogor Kembali Hadapi Bayang-Bayang Pengurangan Dana Pusat
“Perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara yang berkaitan dengan pemotongan upah pungut di lingkungan Dinas Pendapatan Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK hingga kini belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Budi menyebut, surat perintah penyidikan (sprindik) yang digunakan saat ini masih bersifat umum.
KPK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mengumpulkan serta melengkapi alat bukti yang diperlukan.
“Untuk saat ini belum ada penetapan tersangka karena sprindik yang digunakan masih bersifat umum. Penyidik masih akan mendalami perkara dan melengkapi bukti-bukti yang ada,” kata Budi.
Ia menegaskan, proses penyidikan nantinya akan mengarah pada penentuan pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Baca Juga: Mahasiswa KKN UIKA Bogor Jadikan Pencegahan Narkoba sebagai Program, Sasar Pelajar SMP
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, KPK akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap konstruksi perkara sekaligus memastikan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
Budi menambahkan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup dalam proses pengembangan perkara. (abl)
Editor : Yosep Awaludin