Upah Pungut Pajak Kabupaten Disorot KPK, Sekda Ungkap Ada Hak Bupati dan Wakil Bupati

Muhammad Ali • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 14:19 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika saat menyampaikan keterangan. (Foto : Muhammad Ali/Radar Bogor)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika saat menyampaikan keterangan. (Foto : Muhammad Ali/Radar Bogor)

RADAR BOGOR – Mekanisme pemberian upah pungut atau insentif pemungutan pajak daerah di lingkungan Pemkab Bogor menjadi sorotan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah, termasuk Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menjelaskan bahwa pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah memiliki dasar aturan yang jelas.

Rool of game tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang

Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, Pemkab Bogor juga memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Bogor.

“Begini, tentang upah pungut itu kan sudah diatur oleh Perbup, aturan sendiri sebenarnya,” ujarnya kepada Radar Bogor, Sabtu 22 Agustus 2026.

Ia mengatakan, terdapat hak insentif bagi pihak yang melakukan pemungutan pajak, Bappenda menjadi salah satu pihak yang berkaitan langsung dengan proses pemungutan tersebut dan pemberian insentif dilakukan setiap triwulan.

Baca Juga: Kereta Api Bogor Barat Disiapkan, Parung Panjang-Jasinga Jadi Trase yang Direkomendasikan

“Ada hak memang bagi yang melakukan pemungutan, siapa itu Bappenda jadi setiap triwulan,” katanya.

Meski Sekda berkedudukan sebagai koordinator pengelola keuangan daerah, Ajat menegaskan dirinya tidak termasuk dalam penerima insentif pemungutan pajak tersebut. “Yang saya ketahui apakah Sekda ada di dalamnya, enggak ada,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ajat mengungkapkan bahwa dalam pembagian insentif pemungutan pajak tersebut terdapat sejumlah pihak yang memiliki hak, termasuk Bupati dan Wakil Bupati.

“Kan di dalam pembagian insentif kan ada pembagian beberapa, selain staf dan juga pejabat Bappenda ya, ada juga Bupati dan Wakil Bupati sebagai pengawas,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa hak tersebut bukan muncul secara tiba-tiba, melainkan telah diatur dalam ketentuan yang menjadi dasar pemberian insentif pemungutan pajak daerah. “Memang ada haknya ya, Bupati, Wakil Bupati, dan Bappenda,” bebernya.

Ajat tidak menjelaskan lebih jauh mengenai besaran maupun penggunaan insentif yang diterima masing-masing pihak. 

“Nah biasanya insentif itu digunakan untuk apa, itu tanya Kepala Bappenda ya, saya tidak tahu,” imbuhnya.

Sorotan terhadap mekanisme upah pungut tersebut mencuat setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Bogor, termasuk Kepala Bappenda.

“Tentunya ini jadi bahan pelajaran sedikit bagi kita. Apa yang terjadi begitu, saya juga mencoba untuk langsung ke teman-teman pelajari, karena kan kelihatannya menjadi bahan perbincangan,” tuturnya.

Ia mengaku sebelumnya tidak mengetahui secara pasti persoalan yang tengah berkembang.

Baca Juga: Pemkab Bogor Kaji Kereta Gantung di Puncak, Alternatif Atasi Kemacetan dan Dukung Pariwisata

Bahkan, ketika awak media menanyakan isu tersebut, Ajat mengaku belum mendapatkan informasi yang lengkap.

Setelah adanya pemeriksaan oleh KPK terhadap beberapa ASN, termasuk Kepala Bappenda, Pemkab Bogor berencana melakukan evaluasi terhadap mekanisme upah pungut tersebut.

“Sebenarnya, seharusnya tidak problem sih, tapi kenapa jadi problem, siapa yang tahu,” pungkasnya.

Ajat menambahkan, Pemkab Bogor kini menjadikan persoalan tersebut sebagai bahan evaluasi, termasuk memastikan mekanisme pemberian dan pembagian insentif pemungutan pajak daerah berjalan sesuai aturan yang berlaku. (cr1)

Editor : Yosep Awaludin
upah pungut pemkab bogor kpk pajak