Pemkab Bogor Hentikan Aktivitas Produksi Minuman Beralkohol di Citeureup Usai Aksi Massa

Muhammad Ali • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:36 WIB
Pemerintah Kabupaten Bogor menghentikan aktivitas produksi minuman beralkohol di wilayah Citeureup. (Dok. Diskominfo Kabupaten Bogor)
Pemerintah Kabupaten Bogor menghentikan aktivitas produksi minuman beralkohol di wilayah Citeureup. (Dok. Diskominfo Kabupaten Bogor)
RADAR BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bergerak cepat merespons aspirasi masyarakat mengenai aktivitas produksi minuman beralkohol di wilayah Citeureup Kabupaten Bogor. 

Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto, pemerintah daerah melakukan peninjauan sekaligus mengambil langkah penghentian kegiatan produksi minuman beralkohol di kawasan Citeureup Kabupaten Bogor pada Senin, 24 Agustus 2026.

Penanganan tersebut dilakukan melalui tim gabungan lintas perangkat daerah sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pengendalian kegiatan industri sekaligus menjaga keamanan serta kondusivitas masyarakat.

Tim yang diterjunkan terdiri atas Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, DPTR, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Satpol PP, Bagian Perundang-undangan, dan Bagian Hukum Kabupaten Bogor.

Pengawasan terhadap kegiatan produksi minuman beralkohol tersebut dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. P

Pemkab Bogor menekankan bahwa setiap aspirasi masyarakat harus ditindaklanjuti secara cepat dan terukur, namun tetap berada dalam koridor kewenangan pemerintah serta peraturan perundang-undangan.

Menindaklanjuti arahan Bupati Bogor, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika bersama jajaran perangkat daerah mendatangi langsung lokasi perusahaan. Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat kondisi di lapangan sekaligus menentukan langkah administratif yang sesuai.

Ajat menyampaikan bahwa setelah pemeriksaan lapangan dilakukan, Pemkab Bogor segera menerbitkan surat penutupan kegiatan produksi. Proses administratif tersebut dipastikan mengikuti ketentuan tata usaha negara serta kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah.

"Setelah kita turun ke lapangan, surat penutupan akan segera dikeluarkan dan ditandatangani, kita ingin memastikan seluruh langkah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan tata usaha negara dan kewenangan pemerintah daerah," ujar Ajat.

Pemkab Bogor selanjutnya akan melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut penutupan dengan melibatkan perangkat daerah terkait. 

Ajat menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen menangani persoalan tersebut secara kondusif dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengimbau masyarakat agar menjaga situasi tetap aman serta menyerahkan proses hukum terhadap persoalan lain yang sedang berjalan kepada aparat penegak hukum.

Di sisi lain, pihak perusahan menghormati proses hukum yang berlangsung dan akan mengambil langkah untuk menjaga kondisi tetap kondusif. Perusahaan menyebut sekitar 70 persen dari total kurang lebih 200 pekerja akan dirumahkan sebagai dampak penghentian kegiatan produksi.

Pihak perusahaan juga menyatakan kesiapannya berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor terkait berbagai konsekuensi ketenagakerjaan yang muncul akibat penghentian aktivitas produksi.

"Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang, kami juga bertanggung jawab terhadap para pekerja dan akan berkoordinasi dengan Disnaker," ujar pihak perwakilan perusahaan dalam keterangannya pada siaran pers Diskominfo Kabupaten Bogor.

Respons Pemkab Bogor tersebut mendapat apresiasi dari perwakilan ulama yang menilai pemerintah daerah telah memberikan perhatian terhadap aspirasi masyarakat.

Peninjauan terhadap kegiatan produksi dan langkah administratif yang diambil dinilai menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkab Bogor menghadirkan pemerintahan yang responsif, menjaga ketertiban masyarakat, serta memastikan aktivitas usaha di daerah berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sebelumnya, aksi bela Al-Qur’an dan penolakan produksi minuman keras (miras) dilakukan massa di depan PT Intitirta Sarimakmur, pada Selasa, 18 Agustus 2026 lalu dan menyampaikan tuntutan agar produksi minuman beralkohol dihentikan.

Semantara itu, Perwakilan perusahaan, Rahmat, menyampaikan PT Intitirta Sarimakmur menyatakan siap menghentikan kegiatan produksi minuman beralkohol, langkah penghentian produksi bahkan telah mulai dilakukan sejak Senin, 24 Agustus 2026.

“Kami siap menghentikan produksi minuman beralkohol. Terhitung sejak Senin, sekitar 70 persen karyawan sudah kami rumahkan. Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang,” katanya.

Diketahui, PT Intitirta Sarimakmur memiliki kurang lebih 200 karyawan. Dengan penghentian aktivitas produksi tersebut, perusahaan menyatakan akan berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten Bogor untuk menangani konsekuensi ketenagakerjaan.

“Kami juga bertanggung jawab terhadap para pekerja dan akan berkoordinasi dengan Disnaker terkait langkah selanjutnya,” tuturnya.

Dengan diterbitkannya langkah administratif penutupan, Pemkab Bogor memastikan penghentian produksi minuman beralkohol di PT Intitirta Sarimakmur dilakukan melalui mekanisme pemerintahan yang sesuai aturan, sekaligus menjaga situasi di lapangan tetap kondusif. (Cr1)

Editor : Eka Rahmawati
bogor pemkab minuman beralkohol