Tabrak Motor dari Belakang, 2 Pelaku Curas Diciduk Polisi

Muhammad Nasir Arbain • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:03 WIB
Polsek Gunungsindur menangkap 2 pelaku Curas.
Polsek Gunungsindur menangkap 2 pelaku Curas.

RADAR BOGOR - Aksi pencurian dengan kekerasan (curas), menggunakan modus menabrak sepeda motor korban dari belakang berakhir dengan penangkapan dua pelaku oleh jajaran Polsek Gunungsindur, Polres Bogor.

Kedua pria berinisial RL (20) dan AA (23), diamankan setelah sempat berusaha melarikan diri usai melakukan aksinya. 

Penangkapan tersebut, tidak lepas dari peran warga yang membantu memberikan informasi kepada kepolisian.

Kapolsek Gunungsindur Polres Bogor, AKP Ucup Supriyatna mengatakan, kedua terduga pelaku diduga menggunakan senjata tajam saat menjalankan aksinya.

Baca Juga: Pengen Ngambil Bansos Beras 30 Kg Agustus 2026, Ini Persyaratannya

“Kejadiannya Minggu malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Terduga pelaku dua orang, yaitu inisial RL usia 20 tahun dan AA usia 23 tahun. Kedua pelaku langsung kami amankan ke Mako Polsek Gunungsindur,” ujar AKP Ucup Supriyatna kepada Radar Bogor, Selasa, 25 Agustus 2026.

Korban Ditabrak Saat Perjalanan Pulang

Peristiwa tersebut, terjadi ketika korban dalam perjalanan pulang setelah bermain.

Saat itu, korban sedang menelepon sambil mengendarai sepeda motor.

Tanpa diduga, sepeda motor korban ditabrak dari arah belakang. Benturan tersebut membuat korban terjatuh.

Dalam kondisi korban terjatuh, kedua terduga pelaku kemudian mengambil barang milik korban berupa satu unit iPhone 14 Pro Max yang ditaksir bernilai sekitar Rp9,5 juta.

“Modus operandinya menabrak sepeda motor korban dari belakang, kemudian saat korban terjatuh langsung dirampas satu unit iPhone jenis Pro Max 14 senilai kurang lebih Rp9,5 juta,” jelas AKP Ucup.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Desa Pengasinan, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian lengan kiri hingga bawah ketiak.

Clurit dan Golok Diamankan Polisi

Setelah aksi tersebut, kedua terduga pelaku berusaha melarikan diri.

Namun, upaya itu tidak berlangsung lama.

Berkat kerja sama masyarakat dan kepolisian, keduanya berhasil diamankan. 

Polisi kemudian membawa RL dan AA ke Mako Polsek Gunungsindur, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Pulang Kampung, Ahmad Baedowi Bawa Sepeda Ontel Ayah ke KUA Parungpanjang Bogor

Dari penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam jenis clurit dan golok serta satu unit iPhone milik korban.

“Lokasi kejadian di Jalan Raya Desa Pengasinan. Korban mengalami luka pada bagian lengan kiri dan bawah ketiak. Barang bukti senjata tajam dan satu iPhone sudah diamankan,” kata AKP Ucup.

Polisi Masih Dalami Peran Kedua Terduga Pelaku

Saat ini, penyidik Polsek Gunungsindur masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara lengkap kasus pencurian dengan kekerasan tersebut.

AKP Ucup Supriyatna menyebut, kedua terduga pelaku akan diproses menggunakan ketentuan hukum yang berlaku.

“Keduanya akan dijerat Pasal 479 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang curas. Ancaman penjara di atas lima tahun,” tegasnya.

Polisi Apresiasi Respons Cepat Warga

Di balik pengungkapan kasus tersebut, Kapolsek Gunungsindur memberikan apresiasi terhadap masyarakat yang ikut membantu proses penanganan.

Menurut AKP Ucup, warga menghubungi layanan Call Center 110 Polri sehingga petugas dapat segera merespons laporan dan melakukan penanganan di lapangan.

Ia juga mengapresiasi, sikap masyarakat yang memilih menyerahkan kedua terduga pelaku kepada polisi dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Baca Juga: Juventus Buka Lagi Negosiasi Sorloth Usai Spalletti Kritik Lini Depan

“Peran aktif dan kesadaran hukum warga ini sangat dibutuhkan. Kami siap untuk melayani serta mengayomi masyarakat. Sinergi antara polisi, masyarakat, JKU, dan Pokdar Kamtibmas menjadi kunci terciptanya kondisi yang kondusif,” pungkas AKP Ucup Supriyatna. (*)

Editor : Siti Dewi Yanti
bogor Gunungsindur curas