RADAR BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus berupaya mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan administrasi sekaligus kepastian hukum, salah satunya melalui program Sidang Isbat Nikah Terpadu.
Program tersebut telah dilaksanakan secara berkelanjutan selama sekitar lima tahun sebagai bentuk pelayanan pemerintah bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pengesahan perkawinan secara resmi.
Layanan isbat nikah diselenggarakan tanpa dipungut biaya dan pelaksanaannya dilakukan di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor. Program tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan legalitas perkawinan sekaligus melengkapi dokumen administrasi kependudukan.
Staf Ahli Bupati Bogor Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat Sigit Wibowo mengatakan Pemkab Bogor berkomitmen mempertahankan pelayanan isbat nikah gratis dan terus meningkatkan kualitas maupun jangkauannya. Ia menyampaikan hal tersebut pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Sigit menjelaskan, luasnya wilayah Kabupaten Bogor menjadi tantangan tersendiri dalam pemerataan pelayanan publik. Kabupaten Bogor memiliki 40 kecamatan, 416 desa, dan 19 kelurahan dengan jumlah penduduk sekitar 6,19 juta jiwa. Karena itu, pelayanan isbat nikah perlu dilaksanakan secara menjangkau berbagai wilayah sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Pemerintah Kabupaten Bogor tetap dapat menyelenggarakan pelayanan isbat nikah secara gratis selama lima tahun terakhir, mudah-mudahan ke depan pelayanan ini dapat terus ditingkatkan," ujar Sigit Selasa, 25 Agustus 2026.
Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Kecamatan Ciampea dengan jumlah peserta yang cukup besar. Sementara itu, kebutuhan layanan di wilayah Ciseeng dan Parung dinilai relatif lebih rendah dibandingkan kawasan Bogor Barat dan Bogor Timur.
Meski demikian, Pemkab Bogor tetap membuka kemungkinan memperluas cakupan layanan dan menambah jumlah peserta apabila kebutuhan masyarakat meningkat. Di wilayah Bogor Barat, seperti Leuwiliang, jumlah peserta dalam kegiatan isbat nikah bahkan berpotensi mencapai lebih dari 1.000 orang.
Pemkab Bogor menegaskan bahwa program isbat nikah bukan dimaksudkan untuk mendorong masyarakat menunda pencatatan perkawinan. Sebaliknya, layanan tersebut menjadi sarana edukasi mengenai pentingnya pencatatan perkawinan secara resmi serta memberikan solusi bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan namun belum memiliki legalitas perkawinan.
Di tengah penerapan kebijakan efisiensi anggaran, pemerintah daerah juga memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat tetap berjalan. Program Sidang Isbat Nikah Terpadu menjadi salah satu bentuk komitmen tersebut agar masyarakat tetap dapat memperoleh layanan administrasi dan kepastian hukum dengan mudah serta terjangkau.
"Melalui keberlanjutan program Sidang Isbat Nikah Terpadu, Pemkab Bogor berharap semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya sekaligus memiliki dokumen administrasi kependudukan yang sesuai dengan ketentuan," pungkasnya. (abl)
Editor : Eka Rahmawati