RADAR BOGOR – Polsek Gunung Putri mengungkap dugaan tindak pidana jual beli sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hillal Adi Imawan mengatakan, dari informasi tersebut Polsek Gunung Putri mengamankan seorang laki-laki berinisial S yang diduga hendak melakukan transaksi jual beli satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam.
"Saat dilakukan pemeriksaan, S yang mengaku sebagai pemilik kendaraan tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kepemilikan sepeda motor tersebut," ujar Kompol Hillal kepada Radar Bogor, Kamis, 27 Agustus 2026.
Ia mengungkapkan, selanjutnya S diamankan ke Polsek Gunung Putri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Kawal RUU Perampasan Aset, Masyarakat Pati Siap Kembali ke Jakarta 15 Desember 2026
"Dari hasil interogasi terhadap S, petugas memperoleh informasi bahwa sepeda motor tersebut didapatkan dari seorang perempuan berinisial N alias Agus, yang berdomisili di wilayah Cicadas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor," ucapnya.
Polsek Gunung Putri kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang dipimpin langsung Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hillal Adi Imawan.
"Dalam pengembangan tersebut, polisi berhasil mengamankan N alias Agus bersama dua orang lainnya, yakni K dan Y," ungkap Kompol Hillal.
Dari lokasi, personel Polsek Gunung Putri turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy merah, satu unit Yamaha NMAX putih, dan satu unit Honda Beat hitam.
"Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Gunung Putri guna menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.
Dalam perkembangan penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa satu unit Honda Beat warna merah hitam diketahui merupakan milik saksi berinisal K yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat pencurian pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.
Motor tersebut dilaporkan hilang di Jalan Cempaka RT 02/RW 01, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, dan kasusnya telah dilaporkan ke Polsek Jatisampurna, Polrestro Bekasi Kota.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 592 jo Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana penadahan yang berkaitan erat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut cepat Polsek Gunung Putri terhadap informasi masyarakat sekaligus upaya dalam memberantas peredaran kendaraan bermotor yang diduga tidak dilengkapi dokumen sah,” tuturnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan sebelum melakukan transaksi jual beli sepeda motor.
“Apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait kendaraan bermotor, segera informasikan kepada pihak Kepolisian atau call center 110,” pungkasnya. (Cr1)
Editor : Eka Rahmawati