RADAR BOGOR – Kabar baik bagi warga Kabupaten Bogor yang sedang menunggu pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.
Pemkab Bogor memastikan persediaan blanko e-KTP mencukupi hingga penghujung 2026.
Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, pemerintah daerah mencatat stok blanko e-KTP yang tersedia saat ini mencapai 640.000 keping.
Ketersediaan blanko tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan e-KTP, khususnya bagi masyarakat yang sudah menyelesaikan proses perekaman data kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor Renaldi Yushab Fiansyah mengatakan stok blanko yang tersedia dipastikan dapat memenuhi kebutuhan pelayanan hingga akhir tahun.
“Persediaan blanko e-KTP saat ini dalam kondisi aman sampai akhir 2026. Dengan begitu, warga yang sudah melakukan perekaman data tidak perlu menghadapi antrean panjang hanya karena menunggu ketersediaan blanko untuk mencetak KTP elektronik,” kata Renaldi, Jumat 28 Agustus 2026.
Baca Juga: Hutan Kota Kabupaten Bogor Capai 177 Hektare, 67 Ribu Pohon Sudah Ditanam
Selain menjaga pasokan blanko, Disdukcapil Kabupaten Bogor juga terus melakukan inovasi untuk mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni menghadirkan layanan pencetakan e-KTP langsung di kantor kecamatan.
Program tersebut saat ini masih berada dalam tahap uji coba di 10 kecamatan. Pelaksanaan di wilayah percontohan menjadi tahap awal sebelum layanan pencetakan e-KTP ditargetkan diterapkan di seluruh 40 kecamatan di Kabupaten Bogor.
Renaldi menjelaskan, 10 kecamatan tersebut dipilih dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, terutama tingkat keterjangkauan pelayanan serta besarnya jumlah penduduk.
“Untuk tahap awal, kami memilih 10 kecamatan berdasarkan pertimbangan aksesibilitas dan jumlah penduduk yang cukup besar. Dari sini nantinya program akan dievaluasi sebelum dikembangkan ke kecamatan lainnya,” jelas Renaldi.
Sepuluh kecamatan yang menjadi wilayah percontohan pencetakan e-KTP tersebut terdiri dari Sukajaya, Jasinga, Tenjo, Parung Panjang, Jonggol, Cisarua, Sukamakmur, Gunung Putri, Citeureup, dan Ciomas.
Menurut Renaldi, penentuan wilayah tersebut diharapkan mampu memangkas jarak masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan.
Terutama bagi warga yang tinggal jauh dari pusat pelayanan, keberadaan layanan di kantor kecamatan membuat akses terhadap administrasi kependudukan menjadi lebih mudah dan efisien.
Renaldi menyebut program tersebut juga sejalan dengan arahan Bupati Bogor untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Baca Juga: Mau Trekking 7 Km di Sentul? Ada Sentul Fun Trekking 7K pada 30 Agustus, Tiket Rp150 Ribu
“Prinsipnya, kami ingin warga mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan dengan lebih mudah. Arahan Bupati Bogor adalah agar jarak masyarakat dengan titik pelayanan semakin dekat sehingga mereka tidak perlu kesulitan ketika mengurus dokumen kependudukan,” ujarnya.
Layanan pada kecamatan percontohan tidak hanya mencakup pencetakan e-KTP. Sejumlah kebutuhan administrasi kependudukan lainnya juga dapat dilayani di lokasi tersebut.
Untuk pencetakan e-KTP, masyarakat cukup membawa persyaratan yang telah ditentukan.
Apabila peralatan dan bahan pendukung tersedia, dokumen e-KTP dapat dicetak dan diselesaikan pada hari yang sama.
Disdukcapil Kabupaten Bogor juga telah menyiapkan sejumlah perangkat penunjang, mulai dari mesin pencetak, blanko e-KTP hingga tinta yang digunakan dalam proses pencetakan.
Di sisi lain, ketersediaan jaringan internet menjadi salah satu aspek yang turut diperhatikan.
Infrastruktur jaringan yang stabil dibutuhkan agar proses pelayanan administrasi kependudukan dapat berjalan lancar, terutama di sejumlah wilayah yang masih menghadapi kendala konektivitas.
Saat ini, jaringan pelayanan administrasi kependudukan Kabupaten Bogor terdiri atas 38 loket pelayanan.
Rinciannya, sebanyak 20 loket berada di Cibinong, tujuh loket berada di kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) kecamatan, satu loket tersedia di Mal Pelayanan Publik, serta 10 loket berada di kecamatan yang menjadi lokasi percontohan.
Untuk jam pelayanan, loket administrasi kependudukan mengikuti jadwal kerja kantor kecamatan, yakni Senin hingga Jumat.
Baca Juga: Sukuk Ritel SR025 Dibuka, bank bjb Tawarkan Cashback hingga Rp10,5 Juta
Namun, Disdukcapil tetap membuka peluang pelayanan pada hari libur apabila terdapat kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan memungkinkan.
Ke depan, Pemkab Bogor menargetkan seluruh kecamatan dapat memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara langsung, termasuk melakukan pencetakan e-KTP.
Target tersebut diharapkan dapat mengurangi kebutuhan masyarakat untuk mendatangi kantor UPT maupun kantor pusat Disdukcapil hanya untuk mendapatkan cetakan dokumen kependudukan.
Renaldi menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan perubahan dari pola pelayanan sebelumnya.
Jika dahulu masyarakat dapat melakukan perekaman di kecamatan tetapi pencetakan e-KTP harus dilakukan di UPT yang cakupan pelayanannya meliputi beberapa kecamatan, kini pencetakan akan semakin didekatkan ke masyarakat.
“Kalau sebelumnya warga melakukan perekaman di kecamatan tetapi untuk mencetak e-KTP harus menuju UPT yang melayani beberapa wilayah, ke depan cukup datang ke kantor kecamatan. Setelah persyaratan terpenuhi, pencetakan KTP bisa dilakukan langsung di sana,” pungkas Renaldi.
Pemkab Bogor terus memperkuat pelayanan administrasi kependudukan dengan memperbanyak titik layanan sekaligus memastikan ketersediaan blanko e-KTP.
Langkah tersebut diharapkan membuat proses penerbitan dokumen kependudukan semakin cepat, mudah, tepat, dan efisien bagi masyarakat. (***)
Editor : Yosep Awaludin