Aset Provinsi Jabar Dipersoalkan Warga Cihideung Ilir Bogor, Didorong Jadi Kopdes Merah Putih

Siti Dewi Yanti • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:02 WIB
Warga melakukan aksi protes di depan salah satu pertokoan retail modern di Jalan Raya Ciampea, Kabupaten Bogor, Sabtu 29 Agustus 2026. (Foto : Wildan)
Warga melakukan aksi protes di depan salah satu pertokoan retail modern di Jalan Raya Ciampea, Kabupaten Bogor, Sabtu 29 Agustus 2026. (Foto : Wildan)

RADAR BOGOR - Sejumlah warga menggelar aksi protes di depan sebuah pertokoan retail modern yang berada di pinggir Jalan Raya Ciampea, Kabupaten Bogor, Sabtu 29 Agustus 2026. 

Aksi tersebut, menyoroti keberadaan bangunan yang disebut warga berdiri di atas aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Warga datang, dengan membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan terkait penyelamatan dan penertiban aset negara. 

Baca Juga: Mau Asah Ketangkasan? Ini 5 Tempat Panahan di Bogor yang Cocok Bagi Pemula

Spanduk berukuran besar kemudian dibentangkan di sekitar lokasi.

Beberapa warga, bahkan menaiki tangga untuk memasang spanduk tuntutan tersebut di bagian atas kanopi pertokoan. 

Aktivitas itu menjadi perhatian warga sekitar dan pengguna jalan yang melintas.

Di lokasi, sejumlah personel kepolisian tampak berjaga dan menyaksikan proses pemasangan spanduk. 

Warga juga terlihat berdiri di sekitar lokasi, sementara arus kendaraan di Jalan Raya Ciampea berlangsung cukup padat.

Situasi kemudian diwarnai koordinasi antara perwakilan warga, aparat kepolisian, serta pihak pengelola atau pegawai toko retail yang berada di lokasi.

Warga Pertanyakan Legalitas Bangunan

Perwakilan warga, Sambas Alamsyah, turut memberikan keterangan kepada awak media. 

Berdiri di depan spanduk tuntutan sambil membawa amplop berisi berkas, Sambas mempertanyakan legalitas bangunan yang berada di atas aset tersebut.

Menurut Sambas, keberadaan bangunan itu menjadi pertanyaan bagi warga karena Pemerintah Desa disebut tidak mengetahui secara jelas mengenai perpanjangan maupun legalitas pengelolaannya.

"Ini justru menjadi pertanyaan kami. Kenapa bisa ada bangunan tersebut, sementara Bapak Kades sendiri tidak tahu perpanjangannya seperti apa, legalitasnya seperti apa?," ujar Sambas kepada wartawan.

Baca Juga: KKS Baru Ikut Dapat! Bansos BPNT Rp600 Ribu Kembali Terpantau Cair di Bank Ini

Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diketahui Pemerintah Desa, tidak terdapat lagi proses perpanjangan maupun permohonan terkait pengelolaan aset tersebut.

"Karena sepengetahuan Pemerintah Desa, ini tidak ada lagi perpanjangan dan permohonan dan lain-lain. Namun, ini ternyata seperti layaknya sulap. Kemudian tiba-tiba jadi," katanya di lokasi.

Pemdes Cihideung Ilir Ungkap Hasil Pendataan Aset

Sementara itu, Kepala Desa Cihideung Ilir, Ilman, menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan program Pemerintah Provinsi untuk melakukan sertifikasi terhadap aset-aset milik provinsi yang belum memiliki sertifikat.

Ilman mengatakan, dalam sekitar dua bulan terakhir, pihak desa telah kedatangan tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Dinas Provinsi untuk melakukan pengukuran di lokasi.

"Menjelaskan program dari Provinsi yaitu berdasarkan arahan Gubernur bahwa aset-aset Provinsi yang belum bersertifikat mau disertifikatkan. Dan dua bulan ke belakang kami sudah kedatangan tim dari BPN dan tim Dinas Provinsi melaksanakan pengukuran," jelas Ilman.

Dari proses tersebut, pihak desa kemudian memperoleh informasi mengenai masa pengelolaan aset yang selama ini digunakan untuk kegiatan usaha.

"Nah, di situ baru kami mengetahui dan pasti bahwasanya tempat yang dikelola sudah habis sejak tahun 2016. Dan sekarang 2024, artinya kegiatan operasi usaha di sini di tempat ini berjalan tanpa izin," paparnya.

Aset Diusulkan untuk Koperasi Desa Merah Putih

Selain persoalan legalitas, Pemerintah Desa Cihideung Ilir juga telah mengajukan penggunaan aset tersebut untuk kepentingan desa.

Ilman menyebut, aset itu diusulkan menjadi lokasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, sejalan dengan program pemerintah pusat.

Baca Juga: Zeekr 9X Black Edition, SUV Mewah China Penantang Rolls-Royce Cullinan dengan Akselerasi 3 Detik

"Dan kepentingan lain kami sebagai pihak desa sesuai arahan dari pusat dengan program bapak Presiden yaitu untuk mendirikan Koperasi Desa Merah Putih, kami sudah mengajukan permohonan aset ini untuk dijadikan Koperasi Desa Merah Putih," ungkapnya.

Menurut Ilman, pemerintah desa berharap Pemerintah Provinsi dapat mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku terhadap aset tersebut.

"Mudah-mudahan harapan kami dengan aksi ini, Pemerintah Provinsi bisa mengakomodir dan mengelola aset negara ini sebagaimana mestinya sesuai prosedur undang-undang yang berlaku," kata dia.

Ilman kembali menegaskan, lahan atau kawasan yang menjadi lokasi pertokoan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi.

"Betul, ini aset Provinsi," tegas Ilman kepada wartawan di lokasi. (*)

Penulis : Wildan Hidayat

Editor : Siti Dewi Yanti
Koperasi Desa Merah Putih bogor ciampea Kopdes